Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Penerapan PPKM di Kota Banjar diperpanjang lagi mulai tanggal 23 Februari sampai 7 Maret 2021. Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagaimana tertuang dalam SK Walikota Banjar Nomor 443/77/2021 yang ditandatangani oleh Walikota Banjar 23 Februari 2021 lalu.
Koordinator Sekretaris Pos Komando (Posko) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, pada perpanjangan PPKM skala mikro kali ini tidak jauh berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya.
Hanya saja, untuk PPKM skala mikro yang sekarang ini, warga masyarakat bisa melaksanakan acara hajatan atau resepsi pernikahan. Dengan catatan resepsi pernikahannya berada pada tempat terbuka, atau menggunakan konsep outdoor.
“Penerapan PPKM yang kemarin tidak boleh ada resepsi pernikahan, tapi sekarang boleh dengan catatan harus berlangsung secara outdoor,” terangnya, kepada HR Online, Kamis (25/02/2021).
Untuk tempat yang bisa warga gunakan pelaksanaan resepsi secara outdoor tersebut meliputi objek wisata buatan meliputi kawasan Wisata Situ Leutik. Kemudian, taman PUSDAI, obyek Wisata Situ Mustika, dan ruang terbuka pusat kegiatan olahraga Sport Centre Langensari, Kota Banjar.
Baca Juga : PPKM Skala Mikro di Kota Banjar Mulai 9-22 Februari 2021
Selain itu, dalam pelaksanaannya harus ada pendampingan dari Wedding Organizer (WO) yang telah mengikuti simulasi pesta pernikahan masa pandemi Covid-19.
“Dalam pelaksanaannya juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan semua fasilitas tersebut gratis tanpa pungutan biaya,” kata Edi.
Ia juga menjelaskan, terkait kebijakan pembatasan yang lain dalam PPKM skala mikro ini masih sama dengan kebijakan PPKM sebelumnya. Seperti pembentukan posko setiap desa/kelurahan yang berfungsi untuk mendukung upaya pencegahan, pembinaan, dan penanganan Covid-19.
Kemudian, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti toko, restoran, cafe, juga masih sama, yaitu sampai pukul 21:00 WIB. Sedangkan, bagi pedagang kuliner tidak melayani pembelian di tempat.
“Selanjutnya untuk sistem pembelajaran sekolah, juga masih berjalan secara daring atau online. Jadi, hanya kelonggaran acara resepsi pernikahan secara outdoor saja yang membedakan dalam PPKM ini,” jelas Edi.
Disdikbud Kota Banjar Terapkan PTM
Baca Juga : Acara Resepsi Hajatan Diizinkan Wali Kota Banjar, Ini Syaratnya
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, H. Lukmanul Hakim, melalui Kabid. Dikdas, Ahmad Yani, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dalam lingkungan satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka tersebut berlangsung sejak hari Senin 21 Februari di 30 SD dan 4 SMP yang letaknya jauh dari keramaian, serta mobilitasnya rendah.
“Iya. Kami sudah memulai PTM sejak hari Senin lalu, dan itu juga hanya sekolah yang kami tunjuk sebagai percontohan atau piloting saja,” terang Yani.
Pembelajaran tatap muka sengaja pihaknya lakukan, mengingat banyaknya dorongan dari orang tua siswa yang menginginkan agar pelaksanaan PTM segera berjalan.
Selain itu, juga banyak siswa yang ingin fokus belajar karena akan menghadapi ujian sekolah dan asisten kompetensi minimum (AKM) beberapa bulan ke depan.
“Jadi, pembelajaran tatap muka ini karena banyak siswa dan orang tua yang ingin kembali belajar langsung di sekolah. Dalam pelaksanaannya, waktu pembelajarannya juga kami batasi,” kata Yani. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah