Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pendapatan sektor PBB tahun 2021, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar, Jawa Barat, menargetkan sebesar Rp 5 miliar lebih, tepatnya Rp 5.583.244.823.
Kepala Dinas DPPKAD Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, melalui, Kabid. Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Fauzi Efendi, mengatakan, target pendapatan dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar itu masih sama dengan target pendapatan tahun lalu. Artinya pada tahun ini tidak ada kenaikan.
Target pendapatan tersebut berasal dari para wajib pajak yang ada di 25 desa/kelurahan yang tersebar di empat wilayah kecamatan se-Kota Banjar. Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tersebar sebanyak 115.908 lembar.
“Untuk targetnya secara kebijakan masih sama dengan tahun kemarin. Tidak jauh berbeda,” kata Fauzi kepada HR Online, Jumat (26/02/2021).
Ia menjelaskan, tidak adanya kenaikan target pendapatan sektor PBB tahun 2021 karena kondisi saat ini masih dalam masa pandemi. Situasi ekonomi yang belum memungkinkan sehingga akan memberatkan para wajib pajak ketika dibebani kenaikan yang lebih besar.
Selain itu, untuk meringankan beban para wajib pajak tersebut, saat ini pihak Pemerintah Kota Banjar juga masih memberikan kebijakan keringanan. Dalam hal ini memberikan stimulus sebesar 80 persen dari NJOP.
“Pemerintah masih memberi stimulus 80 persen. Jadi, tagihan ke masyarakat wajib pajak cuma 20 persen,” terangnya.
Baca Juga : SPPT PBB-P2 Kota Banjar Tahun 2020 Naik 38,52 Persen
Sedangkan, mengenai batas waktu mulainya pembayaran PBB terhitung sejak diterbitkan tanggal 25 Februari, sampai batas waktu jatuh tempo terakhir 30 September 2021.
Bagi mereka yang telat membayar tagihan pembayaran PBB sampai batas waktu sesuai ketentuan tersebut, akan mendapatkan sanksi administrasi. Untuk sanksinya berupa denda sebesar 2 persen dari nilai total pembayaran wajib pajak.
“Sekarang juga sudah ada yang mulai melakukan pembayaran. Kami harap para wajib pajak bisa membayar tepat waktu. Ketika sampai melewati batas jatuh tempo, tentu kami berikan sanksi administrasi berupa denda,” kata Fauzi.
DPPKAD Kota Banjar Optimis Target Tercapai
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, untuk tahun 2020, dari target pendapatan sektor PBB sebesar Rp 5 miliar, tercapai sebesar 90,26 persen. Itu artinya masih ada yang belum melunasi pembayaran sebanyak 9,74 persen.
Namun demikian, pihaknya mengaku optimistis target pendapatan PBB 2021 sebesar Rp 5 miliar itu bisa tercapai hingga batas waktu yang telah Pemkot Banjar tentukan.
Hal itu karena saat ini pihak DPPKAD Kota Banjar sudah memberikan kemudahan pelayanan untuk para wajib pajak dengan membuka layanan secara digital. Dalam melakukan transaksi, pembayaran PBB bisa melalui Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos. Serta melalui sistem pembayaran digital lainnya.
“Kami optimis bisa tercapai, karena selain masih ada keringanan, fasilitas layanan pembayarannya juga kini semakin mudah,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor : Eva Latifah)