Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan lelang kendaraan dinas rusak. Antara lain, 2 mobil ambulans dan juga 13 motor yang kondisinya rusak, dengan nilai limit Rp 90.590.000.
Proses lelang ini pun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. Untuk Jadwal lelangnya pada hari Selasa 9 Februari 2021.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Ade Kurniawan mengatakan barang lelang tersebut semua dari tahun 1980 an. Kendaraan Dinas seperti mobil dan sepeda motor itu pun dalam keadaan rusak berat.
“Ya kita pun melelangnya melalui KPKNL Tasikmalaya besok. Lelang barang atau aset daerah ini pun hanya barang sudah rusak berat atau rongsok,”kata Ade Kurniawan kepada HR Online, Senin (8/2/2021).
Ade Kurniawan juga menambahkan lelang barang ini berdasarkan SK Bupati Pangandaran 028/Kpts.370-Huk/2020 tentang persetujuan penjualan barang milik kendaraan operasional dan peralatan kantor dengan kondisi rusak berat.
“Yang akan kita lelang seperti mobil ambulan sebanyak 2 unit, dan sepeda motor sebanyak 13 unit. Kendaraan dinas ini pun semuanya sudah rusak berat, disimpan di tiga lokasi. Ada yang di Dispar, BPKD dan juga di DPUPRTRKP,” ungkap Ade Kurniawan.
Ade Kurniawan pun menuturkan dari barang milik daerah tersebut semuanya dengan harga limit Rp 90.590.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 45.295.000.
“Pelaksanaan lelang kendaraan dinas rusak ini besok selasa tanggal 9 Februari 20210. Bertempat di ruang lelang KPKNL Tasikmalaya Jalan Ir H Juanda Nomor 19. Cara penawarannya juga tanpa kehadiran peserta atau lelang secara open bidding alamat domain www.lelang.go.id,” pungkas Ade Kurniawan. (Madlani/R9/HR-Online)
Editor: Dadang