Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Tahun pembelajaran 2020/2021, UN madrasah dihapuskan. Penghapusan Ujian Nasional (UN) bagi sekolah madrasah sebagaimana kebijakan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kota Banjar, Jawa Barat, Agus Salman, mengatakan, kebijakan baru tersebut sebagai penguatan kebijakan penghapusan UN tahun 2020, pada awal masa pandemi Covid-19.
“Iya, memang sudah ada informasi dari pusat, bahwa untuk tahun ini UN sekolah madrasah dihapuskan,” kata Agus Salman, saat dihubungi HR Online, Jumat (12/02/2021).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian, terkait penjelasan teknis penggantian UN dan standarisasi nilai kelulusan.
Kemungkinan, kata Agus Salman, untuk sistem penilaian standarisasi kelulusan tersebut tidak jauh berbeda dengan konsep kelulusan pada tahun lalu. Konsepnya yaitu dengan assessment kompetensi minimum.
“Kemungkinan masih sama seperti tahun kemarin. Untuk kepastiannya, nanti akan kami informasikan lagi, karena kami juga masih menunggu surat edaran formalnya,” ujar Agus.
Baca Juga : Tahun 2021 Mendatang Ujian Nasional di Kota Banjar tidak Berlaku Lagi
UN Sekolah Umum Juga Dihapus
Rak hanya UN madrasah saja yang dihapuskan, Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Ahmad Yani, juga menyampaikan kebijakan senada.
Yani menjelaskan, penghapusan UN bagi sekolah yang berbeda di bawah naungan Dinas Pendidikan tersebut berdasarkan surat edaran terbaru dari Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021, tertanggal 1 Februari 2021, atau awal bulan lalu.
“Sama dengan kebijakan tahun kemarin. Jadi, tahun ini tidak ada ujian nasional karena masih dalam situasi pandemi,” terangnya.
Sebagai pengganti Ujian Nasional, untuk standarisasi kelulusan peserta didik yang akan digunakan menjadi salah satu indikator kelulusan yaitu melalui ujian sekolah. Penyelenggaranya oleh satuan pendidikan.
Selain ujian sekolah, penilaian kelulusan juga mengacu pada perilaku baik siswa, keaktifan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Dalam hal ini secara daring maupun luring, serta penilaian dalam menyelesaikan program pendidikan.
“Jadi, walaupun peserta didik mengikuti ujian sekolah, tapi tidak menyelesaikan program pendidikan, ya tetap saja tidak bisa lulus,” terang Yani. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah