Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Pemprov Jabar melarang ASN pergi ke luar kota saat libur tahun baru imlek 2572 Kongzili.
Larangan tersebut berlaku bagi ASN mulai hari Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 30/KS.02.02/BKD tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN lingkup pemprov.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja membenarkan terkait adanya surat edaran tersebut.
Ia menyebut, pelarangan ASN Jabar pergi ke luar kota saat libur Imlek dilakukan dalam rangka menekan resiko penyebaran COVID-19.
“Momen libur panjang kita tahu selalu berdampak pada naiknya angka terkonfirmasi Covid-19,” katanya Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Pemprov Jabar Percepat Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19
Selain melarang pergi ke luar daerah, pemprov juga mengimbau ASN lingkup Pemprov agar mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan.
“ASN harus jadi contoh masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19,” ujar Setiawan.
Ia pun meminta kepala perangkat daerah agar selalu mengawasi anak buahnya terkait penerapan larangan tersebut.
“Jika ada ASN Jabar yang melanggar larangan bepergian saat libur Imlek, maka akan kita beri sanksi dari mulai ringan sampai berat,” jelasnya.
Setiawan juga mengimbau masyarakat Jabar yang merayakan imlek agar beribadah secara daring di rumah.
Jika terpaksa harus keluar, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan 5M.
“Masyarakat mesti paham, Covid-19 saat ini belum usai, jangan lengah agar kasus positif bisa berkurang,” ucapnya. (Jujang/R8/HR Online)
Editor: Jujang