Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran menyatakan sampai saat ini belum menerima jadwal agenda sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga hal itu berdampak pelantikan Bupati dan Wabup terpilih diundur.
Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum, Suwardi Maninggesa, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan undangan dari MK yang akan menyampaikan putusan sela.
“Terakhir informasinya dari KPU RI masih menunggu undangan MK. Kemungkinan pada 15, 16 atau 17 Februari 2021. Tapi itu hanya perkiraan saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, kesekretariatan KPU RI di MK juga belum menerima panggilan agenda pembacaan putusan dismissal maupun ketetapan.
Putusan dismissal itu, merupakan rapat guna memutuskan suatu penetapan lengkap dengan pertimbangannya bahwa gugatan yang telah diajukan tidak diterima dan tidak berdasar.
Sedangkan ketetapan, yakni berarti diterima lanjut sidang sampai adanya keputusan final.
“Maka dari itu otomatis proses pelantikan tanggal 17 Februari belum bisa. Misalkan diputuskan tidak dilanjut paling telat 5 hari kita menetapkan calon terpilih. Sehingga kemungkinan nanti ada penjabat dulu sampai ada keputusan final dari MK,” ucapnya.
Berkaitan urusan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian Kemendagri. Sementara KPU hanya masalah penyelenggaraan saja. (Mad/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid