Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2021 ini mendapatkan bantuan sosial untuk perbaikan rutilahu atau rumah tidak layak huni.
Total bantuan rutilahu dari pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut sebanyak 610 unit.
Bantuan 610 unit program rutilahu tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Ia menyampaikan hal tersebut usai acara sosialisasi program bantuan Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika Kota Banjar, Rabu (10/2/2021).
“Hari ini kita adakan sosialisasi penerimaan 610 unit Rutilahu yang tersebar di 10 kelurahan/desa di Kota Banjar,” katanya.
Lanjut Ai mengatakan, sebanyak 610 unit bantuan rutilahu untuk Kota Banjar tersebut merupakan sebagian kecil dari 31.500 jumlah total bantuan program rutilahu yang dialokasikan oleh pemprov untuk 27 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat Jawa Barat, agar bisa memiliki rumah layak.
“Pemerintah Jawa Barat meski semua anggaran yang ada juga terkena refocusing namun kami masih fokus melaksanakan program ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ai menjelaskan, adapun terkait sosialisasi dan edukasi dengan mendatangkan aparat hukum pada kegiatan tersebut hal itu bertujuan untuk konsolidasi dan sosialisasi dengan para BKM dan LPM selaku pengelola dan pelaksana program Rutilahu ini.
Selain itu, juga untuk mengingatkan kepada para pelaksana program di lapangan agar dalam pelaksanaannya nanti bisa dikawal supaya tidak sampai terjadi kasus-kasus yang menimbulkan kerugian di masyarakat.
“Kami sampaikan terkait regulasi, pelaksanaan teknis sampai pelaporan SPJ. Mengingatkan tim di lapangan agar bekerja dengan baik agar tidak sampai terjadi kasus- kasus yang merugikan di masyarakat,” katanya.
Bantuan Rutilahu Ajuan DPUPRKP Kota Banjar
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRKP Kota Banjar, Tomi Subagja, mengatakan sebanyak 610 unit bantuan rutilahu yang diterima Kota Banjar tersebut merupakan realisasi pengajuan dari pemerintah kota pada tahun lalu.
Pengajuan bantuan tersebut sebelumnya diambil berdasarkan data base Desa/Kelurahan dan sudah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Semua yang kita garap tentunya sudah berdasarkan usulan dan data yang dimiliki oleh masing-masing Desa/Kelurahan,” kata Tomi Subagja.
Adapun terkait problem bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi warga masyarakat yang tanahnya berstatus tumpang karang, pihaknya belum bisa memberikan solusi untuk permasalahan tersebut.
Pasalnya, secara regulasi memang tidak diperbolehkan.
Untuk itu, dalam penyelesaiannya juga perlu ada regulasi yang mengatur tentang permasalahan tersebut. Ketika sudah ada regulasinya baru bisa dilakukan penyelesaian itu.
“Tumpang karang itu aturannya kan belum ada. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak provinsi untuk mencari solusinya. Untuk saat ini kami tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada,” ujar Tomi. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang