Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Desa Cibadak, Margo, membantah jika dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pemalsuan tanda tangan pada sebuah Perdes tentang APBDes 2021 Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bantahan tersebut diungkapkan Margo kepada HR Online, saat dikonfirmasi terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan stafnya atas perintah dirinya sebagai kepala desa.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh staf untuk melakukan pemalsuan tanda tangan,” kata Margo, Sabtu (27/02/2021).
Dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Desa Cibadak juga mengaku akan segera mengumpulkan semua staff atau perangkatnya untuk dimintai keterangan. “Nanti kita akan kumpulkan,” singkat Margo.
Baca Juga : Pemalsuan Tanda Tangan APBDes, Staf Kecamatan di Ciamis Geram
Sebelumnya, salah seorang staff Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis berinisial IZT, mengaku akan mengajukan keberatan secara hukum. Hal itu terkait pemalsuan tanda tangannya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cibadak.
Bahkan, ketika dikonfirmasi HR Online, salah seorang perangkat desa yang bernama Jalil, tidak bisa mengelak soal pemalsuan tanda tangan tersebut. Bahkan, Jalil sendiri yang membubuhkan tanda tangan palsu IZT.
“Saya sudah konfirmasi ke Pak IZT, kalau tidak salah hari Kamis 25 Februari 2021 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.
Jalil juga mengaku bahwa sebenarnya ia sendiri tidak berani kalau harus memalsukan tanda tangan, jika ia tidak mendapat perintah langsung dari atasannya, yakni kepala desa.
“Saya berani melakukannya karena saya kira Pak Kades sudah koordinasi. Bahkan sebelum saya menandatangani, saya juga sempat menolaknya. Sebab saya tahu bahwa hal itu bukan hak saya,” ungkapnya.
Karena merasa sebagai bawahan, akhirnya Jalil pun mengikuti arahan dari kepala desa sebagai atasannya. (Suherman/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah