Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Camat Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yayan MS, menegaskan, penggunaan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan program kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa harus sesuai aturan.
Hal tersebut ia sampaikan setelah peluncuran Dana Desa dan Aplikasi Siskeudes tahun anggaran 2021 di Aula Kantor Kecamatan Cipaku yang digelar secara virtual, Senin (15/2/2021).
Yayan, mengatakan, dengan peluncuran Dana Desa harapannya, Pemdes dalam penggunaan anggaran DD memprioritaskan kegiatan yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi. Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Yayan, berharap Alokasi Dana Desa dengan jumlah yang signifikan dapat membantu desa menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
“Karena itu dalam pelaksanaannya harus tertib administrasi, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan harus melalui perencanaan yang matang agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Yayan, tata kelola keuangan desa ada beberapa tahapan, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran sampai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak terlepas dari tata kelola keuangannya,” katanya.
Yayan, menegaskan segala kegiatan yang melibatkan anggaran Dana Desa di Ciamis juga perlu pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Pengelolaan keuangan yang baik adalah proses awal menuju laporan keuangan yang baik,” tandasnya. (Edji/R7/HR-Online)
Editor: Ndu