Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Gugatan Rp 60 juta dalam kasus burung mati yang melibatkan dua orang warga di Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir islah atau damai.
Sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kedua warga yang bertikai, Yamin dan Septhiana Virginandi, terlebih dahulu menjalani mediasi di Kantor Peradi Tasikmalaya, Kamis (04/02/2021).
Kedua warga tersebut hadir didampingi oleh kuasa hukum dan saksi yang masih tetangga satu komplek perumahan. Dengan disaksikan oleh masing-masing pengacaranya dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak yang bertikai itu menandatangani nota kesepakatan damai.
Wakil Ketua Peradi Tasikmalaya Eki S Baehaqi, sebagai mediator dalam kasus gugatan Rp60 juta itu, mengatakan, hasil dari mediasi antara penggugat dengan pihak tergugat sepakat untuk islah atau damai.
“Alhamdulillah, setelah hari ini kami mediasi, kedua belah pihak sepakati beritikad damai dan saling memaafkan. Hasil mediasi ini akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri, agar dibuatkan akta perdamaian yang berkekuatan hukum,” terangnya.
Baca Juga : Gegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta
Gugatan Rp 60 Juta, Dua Warga Tasikmalaya Islah
Lebih lanjut Eki mengatakan, Yamin sebagai tergugat sepakat tidak akan membakar sampah dekat rumah pihak penggugat, yakni Septhiana Verginandi. Begitu pula pihak penggugat sepakat menghentikan gugatannya dalam kasus serupa. Termasuk soal uang Rp60 juta.
Ia menyebutkan, poin utamanya dalam komitmen pembakaran sampah yaitu, pihak penggugat minta pihak tergugat membakar sampah tidak di dekat rumahnya.
Atas permintaan tersebut, pihak tergugat pun menyanggupinya dan akan komunikasi dengan penggugat apabila tergugat mau membakar sampah.
“Selanjutnya, penggugat juga tidak akan lagi mengajukan gugatan, termasuk soal ganti rugi,” terang Eki.
Sementara itu, Septhiana, mengaku bahwa jalan damai ia tempuh lantaran sudah terbangun komunikasi. Terlebih keduanya bertetangga.
Septhiana juga mengatakan bahwa, yang ia inginkan adalah kesehatan keluarganya bisa terjamin, tanpa menghirup asap pembakaran sampah.
“Sebagai manusia kami punya kekhilafan. Alhamdulillah, kami juga sudah saling maafkan dan sepakat untuk berdamai. Mengenai gugatan, setelah ada komunikasi ini saya tidak akan menggugat lagi,” kata Septhiana.
Yamin, sebagai tergugat, juga menyepakati soal pembakaran sampah supaya tidak mengganggu tetangganya. Ia pun merasa lega dengan adanya kesepakatan damai.
“Saya sepakat mengenai pembakaran sampah agar tidak dekat rumah Pak Septhiana,” ungkapnya.
Baca Juga : Gugatan 60 Juta Gegara Burung Mati Disidangkan PN Tasikmalaya Besok
Proses Persidangan Tetap Berjalan
Meski telah menyepakati untuk berdamai, namun proses persidangan di PN Tasikmalaya tetap berlangsung. Kedua belah pihak hadir dalam ruang persidangan.
Pihak PN Tasikmalaya belum memutuskan kasus gugatan perdata ini, dengan alasan majelis hakim sebagai pemimpin sidang dalam kasus tersebut tidak lengkap.
“Kami tadi membuka persidangan dan menyatakan bahwa hakim ketua majlis tidak bisa hadir lantaran berhalangan dinas. Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan, 11 Februari 2021,” kata Humas PN Tasikmalaya, Eka Rahman. (Apip/R3/HR-Online)