Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Kasus gugatan Rp 60 juta gara-gara burung murai batu mati, sudah tercatat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang gugatan rencananya akan digelar, Kamis (04/02/21) dengan nomor registrasi Sidang Nomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya.
Deka Rahman, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut rencananya, akan masuk proses persidangan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Gugatan yang dilayangkan Septhiana Virginandi terhadap tetangganya Yamin dianggap unik serta menarik perhatian masyarakat.
Baca Juga: Gegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta
Usai mempelajari berkasnya, kasus ini memerlukan pembuktian lebih khusus. Majelis Hakim mengkategorikan gugatan biasa bukan gugatan sederhana. Meskipun, nominal yang digugat kurang dari Rp 500 juta.
“Kasusnya cukup unik dan menarik perhatian masyarakat. Setelah mempelajari berkasnya ini memerlukan pembuktian lebih khusus atau pembuktian lebih rumit. Karena itu kebijakannya walaupun nilai gugatannya 60 juta atau di bawah 500 juta maka majelis hakim memeriksa secara gugatan biasa, bukan sederhana,” jelasnya.
Deka menjelaskan, gugatan sederhana nilai ganti rugi yang dituntut di bawah Rp 500 juta. Selain itu juga pembuktiannya sederhana.
“Namun dalam kasus ini dipandang pembuktianya rumit jadi walau gugatannya di bawah 500 juta itu masuk gugatan biasa,” ucapnya.
Pihak pengadilan akan melakukan upaya mediasi lebih dulu untuk upaya perdamaian antara kedua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan gegara burung mati di Tasikmalaya tersebut.
“Apalagi keduanya masih bertetangga sangat dekat hanya dipisahkan tembok rumah. Pada prinsipnya upaya perdamaian didahulukan dalam mediasi besok,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu