Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita TasikmalayaGugatan 60 Juta Gegara Burung Mati Disidangkan PN Tasikmalaya Besok

Gugatan 60 Juta Gegara Burung Mati Disidangkan PN Tasikmalaya Besok

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Kasus gugatan Rp 60 juta gara-gara burung murai batu mati, sudah tercatat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat. Sidang gugatan rencananya akan digelar, Kamis (04/02/21) dengan nomor registrasi Sidang Nomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya.

Deka Rahman, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut rencananya, akan masuk proses persidangan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Gugatan yang dilayangkan Septhiana Virginandi terhadap tetangganya Yamin dianggap unik serta menarik perhatian masyarakat. 

Baca Juga: Gegara Bakar Sampah, Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Rp 60 juta

Usai mempelajari berkasnya, kasus ini memerlukan pembuktian lebih khusus. Majelis Hakim mengkategorikan gugatan biasa bukan gugatan sederhana. Meskipun, nominal yang digugat kurang dari Rp 500 juta.

“Kasusnya cukup unik dan menarik perhatian masyarakat. Setelah mempelajari berkasnya ini memerlukan pembuktian lebih khusus atau pembuktian lebih rumit. Karena itu kebijakannya walaupun nilai gugatannya 60 juta atau di bawah 500 juta maka majelis hakim memeriksa secara gugatan biasa, bukan sederhana,” jelasnya. 

Deka menjelaskan, gugatan sederhana nilai ganti rugi yang dituntut di bawah Rp 500 juta. Selain itu juga pembuktiannya sederhana. 

“Namun dalam kasus ini dipandang pembuktianya rumit jadi walau gugatannya di bawah 500 juta itu masuk gugatan biasa,” ucapnya.

Pihak pengadilan akan melakukan upaya mediasi lebih dulu untuk upaya perdamaian antara kedua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan gegara burung mati di Tasikmalaya tersebut.  

“Apalagi keduanya masih bertetangga sangat dekat hanya dipisahkan tembok rumah. Pada prinsipnya upaya perdamaian didahulukan dalam mediasi besok,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...