Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Akibat mencabuli anak tetangganya, seorang buruh kuli bangunan di Ciamis yang berinisial S (39) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Korbannya masih berusia 13 tahun adalah teman anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Rizaldy Satria Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan dari keluarga, korban sebelumnya mengeluh pendarahan kepada orang tuanya. Namun, setelah memeriksakannya ke dokter hasilnya robek karena benda tumpul yang masuk.
“Orang tua korban curiga dan menduga anaknya telah menjadi korban pencabulan. Kemudian, mengungkapnya ke kami. Setelah adanya laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ciamis akhirnya berhasil menangkap pelaku S. Ternyata, pelaku pencabulan anak ini merupakan tetangga korban yang dulunya adalah guru ngaji korban.
“Pelaku adalah guru ngaji korban namun kini jadi buruh kuli bangunan. S ini sudah tertarik pada korban sejak mengajarkan ngaji kepadanya,” ucapnya.
Menurut Rizaldy, hasil dari pemeriksaan, bahwa pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul pada korban yang merupakan anak tetangganya. Pelaku melakukannya sebanyak 3 kali di rumah pelaku. Saat itu korban bermain ke rumah temannya dan menginap.
“Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Rizaldy mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anaknya dengan baik. Supaya terhindar dari korban pelecehan seksual.
“Selain itu, kesadaran hukum juga memang perlu sosialisasi ke masyarakat. Terutama kaitan dengan kasus pelecehan seksual yang sering terjadi,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online)
Editor: Dadang