Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Acara resepsi hajatan pernikahan mendapat izin dari Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Hj. Ade Uu Sukaesih. Tapi dengan syarat harus digelar outdoor atau tempat terbuka.
Rencana kebijakan tersebut diambilnya setelah mempertimbangkan dampak ekonomi yang begitu berat. Karena, selama pandemi ini para pelaku usaha seperti wedding organizer, pelaku seni dan usaha lainnya terkena imbas dari wabah virus Corona.
Hal itu ia sampaikan saat acara sosialisasi simulasi pernikahan pada masa pandemi, bersama sejumlah asosiasi wedding organizer di Wana Wisata Situ Mustika, Selasa (16/02/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, beserta Satgas Covid-19.
“Saya izinkan acara resepsi pernikahan. Tapi syaratnya harus pada tempat terbuka atau outdoor. Kalau dalam ruangan atau rumah tetap tidak saya izinkan,” kata Ade Uu Sukaesih.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain harus outdoor, pada saat pelaksanaan acara resepsi hajatan pernikahan, pihak pelaksana wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta wajib melibatkan pengawasan langsung dari tim Satgas.
Jangan sampai dengan adanya kebijakan ini nantinya justru menimbulkan claster baru penyebaran virus Covid-19. Seperti kasus-kasus yang sudah terjadi beberapa waktu lalu.
“Pengawasan protokol kesehatannya juga harus ketat. Kalaupun di gedung, tapi harus di halaman gedung,” tandas Ade Uu Sukaesih.
Baca Juga : Warga Gelar Hajatan Tak Berizin Dipanggil Tim Satgas Kota Banjar
Pemkot Banjar Gratiskan Fasilitas Publik
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihak pemerintah akan menggratiskan sejumlah fasilitas publik milik pemerintah kota. Warga masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Gedung Pusda’i dan kawasan wisata Situ Leutik untuk acara resepsi hajatan.
“Pemerintah juga kan memiliki sejumlah fasilitas publik, seperti Gedung Pusda’i dan Situ Leutik. Nah, itu bisa warga masyarakat gunakan secara gratis,” ujarnya.
Namun demikian, Wali Kota Banjar juga menegaskan bahwa, kebijakan ini baru bisa berlaku setelah ada evaluasi atas pelaksanaan PPKM skala mikro, yang saat ini masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 22 Februari mendatang.
Nantinya saat evaluasi tersebut, pihaknya akan mengusulkan rumusan izin tentang acara resepsi hajatan pernikahan agar masukan dalam draft peraturan yang baru. Selain merevisi Perwalkot yang sudah ada saat ini.
“Kebijakan ini mulai berlaku setelah nanti PPKM skala mikro selesai dan sudah terbentuk regulasi Perwalkot. Baru bisa dilaksanakan,” tegas Ade Uu Sukaesih.
Pelanggar akan Ditindak Tegas
Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, menambahkan, ketika regulasi tentang resepsi pernikahan itu sudah terbentuk, pihaknya akan berkomitmen mengawal kebijakan tersebut. Agar pada saat pelaksanaannya betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Apabila nantinya dalam pelaksanaan kebijakannya terdapat warga atau pihak yang melanggar protokol kesehatan.
“Pada saat pelaksanaan pernikahan harus tepat waktu dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika nantinya ada yg melanggar, maka petugas akan langsung memberikan tindakan tegas,” tandas AKBP. Melda Yanny. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah