Vokalis band Kapten ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabe Bandung ketika melakukan pesta sabu dalam kosnya. Selain Zaki, polisi juga menangkap Supriyatno alias Nono.
Polisi menangkap Zaki dan Nono dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Cikondang 1 Nomor 17 A, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Baca Juga: Gak Putus, Amanda Manopo dan Billy Syahputra Pamer Kemesraan
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti yang berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih yang mereka duga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu set alat isap sabu atau tobong, satu korek gas, serta dua buah HP.
Vokalis Band Kapten Ditangkap
Zaki vokalis band Kapten menambah daftar panjang kasus artis terkait dengan narkoba. Polisi berhasil meringkus pelantun lagu “Sexy” pada Rabu 13 Januari 2021 di kamar kosnya.
Vokalis bernama asli Ahmad Zaki ini berhasil Polrestabes Bandung tangkap bersama salah satu rekannya Supriyatno alias Nono. Nono sendiri bukanlah anggota dari band kapten.
Berikut ini beberapa fakta terkait tertangkapnya vokalis band Kapten karena narkoba, antara lain:
Menggunakan Narkoba Sejak 2015
Berdasarkan pemeriksaan, Zaki telah mengkonsumsi barang haram sabu sejak 2015. Sempat berhenti menggunakan pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2020, vokalis band Kapten tersebut mulai mengkonsumsi sabu kembali.
Kronologi Vokalis Band Kapten Ditangkap
Polisi berhasil menangkap Zaki dan rekannya dalam kamar kosnya yang beralamat di Kecamatan Coblong Bandung. Pada Rabu 13 Januari 2021, pukul 20.30 WIB, anggota satnarkoba Bandung memperoleh informasi bahwa sekitar Sadang Serang sering terjadi penggunaan narkotika. Anggota pun langsung meluncur ke TKP.
Baca Juga: Deddy Kenang Syekh Ali Jaber, Banyak Moment Tak Terlupakan
Dengan mengadakan penyelidikan, yang selanjutnya petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS dan SP. Pada akhirnya petugas melakukan penggeledahan dalam tempat kos miliki Zaki yang berada di kawasan Coblong Bandung.
Petugas pun mendapati satu bungkus plastik yang mereka duga berisi sabu dengan berat 0,29 gram. Termasuk satu alat hisap bong beserta korek api. Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap dua tersangka dan hasilnya positif narkoba.
Perjalanan Karier Zaki
Terlepas dari pemberitaan yang sedang panas beredar yang menyatakan bahwa Zaki, vokalis band Kapten, ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Perjalanan karier Ahmad Zaki cukup mencuri perhatian. Nama Zaki mulai terkenal saat pria kelahiran Palembang, 3 Juni 1981 tersebut memenangkan kompetisi musik, The Dream Band.
Dengan menjadi pemenang kompetisi musik pada tahun 2004, menggiring Zaki masuk dalam anggota Kapten Band sebagai sang vokalis.
Anggota dari Kapten Band terdiri dari Zaki (vokalis), Arief Hidayat (Bassit), Pupun Dudiyawan (gitar), dan Qwee alias Watril Melody sebagai drummer.
Bersama Kapten Band, Zaki mencapai puncak kejayaan. Band tersebut merilis dua album, yakni Kapten pada tahun 2006 serta Malaikat Cinta pada tahun 2007.
Namun baru empat tahun merintis karier bersama Kapten Band, Zaki hengkang dari group band tersebut karena adanya tawaran solo dengan nilai kontrak yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kartika Putri Berseteru dengan dr Richard Lee, Berujung dengan Somasi
Keluar dari Kapten Band, Zaki membentuk group band baru bernama The Zakies. Dalam informasi terbaru, Zaki memperkenalkan diri sebagai anggota Lucky Man pada 2019. Melalui pantauan akun Instagram, Lucky Man aktif manggung yang nampak potret Zaki tengah beraksi.
Hasil Interogasi Zaki dan Nono
Kabar yang mengejutkan lagi-lagi dari dunia hiburan, salah satu artisnya tersandung narkoba. Pada pekan lalu, suami dari penyanyi cantik Nindy Ayunda tertangkap di kediamannya karena narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kini yang masih hangat, vokalis band Kapten ditangkap dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Hasil interograsi terhadap Zaki bersama rekannya Nono, sabu yang mereka konsumsi asalnya dari Meong alias MG.
Meong merupakan salah satu kurir narkoba yang hingga kini masih buron. Zaki mengaku membeli sabu dari Meong dan melalui perantara Nono seharga Rp 250.000.
Transaksi pembelian tersebut Zaki lakukan dengan cara transfer melalui aplikasi m-banking milik Nono ke rekening bank atas nama Hendra Mulyaman.
Selanjutnya setelah transaksi pembayaran selesai, sabu kurir kirim ke daerah Dago. Lalu Nono ambil untuk ia konsumsi bersama tersangka Zaki.
Dalam kasus tertangkapnya vokalis band Kapten karena penyalahgunaan narkoba ini, Zaki dan Nono terjerat pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009. Lalu pasal 127 ayat 1 UURI nomor 25 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan bahkan denda paling banyak Rp 8 milliar. (R10/HR-Online)