Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Viral di media sosial, kornet kemasan kaleng yang mengandung daging babi. Makanan yang haram dikonsumsi umat Islam tersebut berada di rak yang sama dengan dengan kornet lainnya yang berlabel halal di Toserba Yogya Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pemilk Facebook Muhammad Al-Fatih, membagikan pengalamannya ketika berbelanja di Toserba Yogya Tasikmalaya.
“Kemarin hari Minggu pagi saya dengan istri berbelanja ke Yogya Tasikmalaya,” katanya dikutip HR Online dari akun Facebook miliknya, Minggu (16/1/2021).
Saat itu, Al Fatih ingin membuat spageti, sehingga dia pun mencari bahan lainnya. Salah satunya kornet.
“Langsung saja saya pergi ke rak yang mengisi makan-makanan olahan daging kaleng, biasanya corned berada di samping olahan ikan sarden. Akhirnya ketemu kemudian saya cek satu persatu corned yang ingin saya beli tentunya sesuai dengan selera saya,” jelasnya.
Sebelum memasukkan ke dalam keranjang, Al Fatih memeriksa terlebih dahulu tanggal kadaluarsanya. Termasuk juga label halal dan BPOM.
“Ternyata di salah satu corned kemasan kaleng terdapat corned yang mengandung daging babi dengan merk MILI. Sangat disayangkan makanan yang haram bagi umat muslim disandingkan dengan makanan halal,” ungkapnya.
Al Fatih kemudian menyarankan agar kornet yang mengandung babi dipisahkan dan ditempatkan di tempat khusus.
“Akan lebih baik dipisahkan atau dikhususkan tempatnya seperti yang saya pernah lihat di Yogya Riau Junction Bandung,” katanya.
Respon Toserba Yogya Tasikmalaya Terkait Kornet Babi di Rak Makanan Halal
Unggahannya tersebut mendapat komentar dari akun Facebook Toserba Yogya Tasikmalaya. Dalam komentarnya, pihak Yogya Tasikmalaya memberikan konfirmasi.
“Selamat sore kepada Baraya Yogya, mohon maaf sebelumnya saya mau konfirmasi tentang postingan dari Bapak Muhammad Al Fatih bahwa di display produk non halal kita sudah mengikuti aturan untuk tidak dicampur dengan produk halal,” tulis akun Yogya Tasikmalaya.
Terkait foto tersebut, merupakan barang yang tidak jadi dibeli konsumen dan tidak dikembalikan ke pajangan semula atau ke tempat yang seharusnya.
“Untuk pembuktian bisa di-zoom foto tersebut, di situ tidak terdapat SKU/price tag/ identitas barang pajangan untuk merk MILI (non halal). Itu termasuk barang impor dan untuk tempat pajangan tersebut berbeda dan warna price tag barang impor yang berwarna hijau,” tulisnya lagi.
Terakhir, akun Yogya Tasikmalaya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan pembeli. “Apabila membutuhkan konfirmasi informasi lebih lanjut bisa menghubungi customer service lantai 2,” tutupnya.
Sementara itu, KH Aminudin Bustomi, sekretaris MUI Kota Tasikmalaya mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran bagi konsumen, karena itu perlu dilaporkan ke pihak terkait.
“Karena jelas ini merugikan konsumen termasuk kepada pihak Yogya Dept Store harus dimintai keterangannya,” ucap Aminudin saat dihubungi, Senin (18/1/2021).
Aminudin menambahkan, dirinya baru mengetahui kabar tersebut saat dihubungi oleh HR Online. “Adapun kabar ini saya baru tahu ketika diwawancara dan dihubungi oleh wartawan,” singkatnya. (Apip/R7/HR-Online)