Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim pemenangan pasangan AMAN (Adang Hadari-Suparman) tidak bisa menerima keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran. Bawaslu Pangandaran menyatakan, laporan tim AMAN atas dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Pangandaran berupa penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Penanganan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020
Salah seorang Tim Pemenangan Pasangan AMAN, Jalaludin, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran yang menyatakan, Bawaslu tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan Bansos Covid 19 dan penyalahgunaan wewenang yang kami ajukan. Surat itu kami terima tadi siang sekitar jam 12.00,” ucapnya, Kamis (21/01/2021).
Sebelumnya, lanjut Jalaludin, pihaknya mengajukan 33 alat bukti. Bahkan pihaknya juga sudah menjelaskan lebih lanjut terkait laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020 kepada penyidik di Bawaslu.
“Namun ke-33 alat bukti yang kami ajukan, mereka tidak mendalaminya. Tiba-tiba hari ini kami menerima hasil pleno Gakkumdu dan menyatakan alat bukti sejumlah 33 buah itu tidak memenuhi unsur. Ini jelas kami pertanyakan,” paparnya.
Sekretaris Tim Pemenangan pasangan AMAN ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alat bukti mana yang tidak bisa memenuhi unsur permulaan yang cukup pada laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran yang diajukan oleh pihaknya.
“Apakah semua yang kami ajukan tidak memenuhi unsur atau sebagian, kami tidak paham. Karena dalam salinan yang kami terima tidak ada penjelasan mengenai hal itu,” katanya.
Sedangkan, kata Jalaludin, saat melakukan gelar perkara tidak ada keterangan alat bukti yang mana yang memenuhi dan tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.
“Dengan begitu maka kami tidak terima keputusan penghentian ini, karena menurut kami hasil keputusan ini ganjil,” tegasnya. (Enceng/R7/HR-Online)
Editor: Ndu