Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita PangandaranTim AMAN Tak Terima Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Pangandaran

Tim AMAN Tak Terima Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim pemenangan pasangan AMAN (Adang Hadari-Suparman) tidak bisa menerima keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran. Bawaslu Pangandaran menyatakan, laporan tim AMAN atas dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Pangandaran berupa penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Penanganan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020

Salah seorang Tim Pemenangan Pasangan AMAN, Jalaludin, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran yang menyatakan, Bawaslu tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sehingga tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan Bansos Covid 19 dan penyalahgunaan wewenang yang kami ajukan. Surat itu kami terima tadi siang sekitar jam 12.00,” ucapnya, Kamis (21/01/2021).

Sebelumnya, lanjut Jalaludin, pihaknya mengajukan 33 alat bukti. Bahkan pihaknya juga sudah menjelaskan lebih lanjut terkait laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020 kepada penyidik di Bawaslu.

“Namun ke-33 alat bukti yang kami ajukan, mereka tidak mendalaminya. Tiba-tiba hari ini kami menerima hasil pleno Gakkumdu dan menyatakan alat bukti sejumlah 33 buah itu tidak memenuhi unsur. Ini jelas kami pertanyakan,” paparnya.

Sekretaris Tim Pemenangan pasangan AMAN ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alat bukti mana yang tidak bisa memenuhi unsur permulaan yang cukup pada laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran yang diajukan oleh pihaknya.

“Apakah semua yang kami ajukan tidak memenuhi unsur atau sebagian, kami tidak paham. Karena dalam salinan yang kami terima tidak ada penjelasan mengenai hal itu,” katanya.

Sedangkan, kata Jalaludin, saat melakukan gelar perkara tidak ada keterangan alat bukti yang mana yang memenuhi dan tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

“Dengan begitu maka kami tidak terima keputusan penghentian ini, karena menurut kami hasil keputusan ini ganjil,” tegasnya. (Enceng/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...