Syarat perjalanan ke Bali dan luar daerah lainnya diperbaharui Satgas Penanganan Covid-19. Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan pada masa pandemi Covid-19. Setelah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) jilid pertama berakhir pada 25 Januari 2021, PPKM jilid 2 bergulir mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Karena itu Pemerintah pun memperbaharui aturan terkait perjalanan ke luar daerah. Pada dasarnya aturannya sama seperti aturan sebelumnya. Hanya saja perbedaannya, tes GeNose kini jadi salah satu alternatif untuk tes Covid-19 selain tes swab dan tes rapid antigen saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali 11-25 Januari, Apa Saja yang Dibatasi?
Apa Saja Syarat Perjalanan ke Bali?
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2021, bagi masyarakat yang ingin masuk Bali melalui angkutan udara masih memerlukan hasil tes negatif Covid-19.
Para pelaku perjalanan ke Bali harus menunjukkan hasil swab negatif berdasarkan tes PCR atau tes rapid antigen. Bukan itu saja, sampel untuk tes PCR harus diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan ke Bali juga bisa menunjukkan hasil negatif dari tes rapid antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Mereka yang menggunakan hasil negatif berdasarkan tes PCR maupun tes rapid antigen, sama-sama harus mengisi e-HAC (electronic-Health Alert Card).
Bagaimana dengan syarat perjalanan ke Bali untuk mereka yang menggunakan angkutan darat, laut, atau kendaraan pribadi?
Tentu saja para pelaku perjalanan ini juga harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau rapid antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Serta pelaku perjalanan ke Bali ini juga harus mengisi e-HAC.
Syarat Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa atau Antar Daerah di Pulau Jawa
Syarat perjalanan ini untuk mereka pelaku perjalanan yang ingin menuju Pulau Jawa atau akan ke luar Pulau Jawa, juga bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan antar daerah di Pulau Jawa.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Perpanjang Pelarangan WNA Masuk Indonesia
Jika menggunakan angkutan Kereta Api, maka syaratnya adalah menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau tes rapid antigen. Sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum berangkat ke daerah tujuan.
Berbeda dengan syarat perjalanan ke Bali, selain menggunakan tes PCR atau tes rapid antigen, para pelaku perjalanan ke luar daerah yang menggunakan angkutan kereta api bisa memilih tes menggunakan GeNose.
Namun, bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi saat perjalanan ke luar daerah, Satgas mengimbau agar melakukan tes swab PCR atau tes rapid antigen. Sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum berangkat.
Sementara bagi pelaku perjalanan antar daerah yang menggunakan angkutan udara, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR. Sampel diambil 3×24 jam. Sementara jika menggunakan hasil tes rapid antigen maka sampel diambil 2×24 jam sebelum berangkat.
Itulah syarat perjalanan ke Bali dan antar daerah di Indonesia. Selain syarat tersebut, para pelaku perjalanan juga wajib mengenakan masker, bisa masker kain atau masker media. Jika masker kain maka gunakan 3 lapis. Jangan lupa juga jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun yang mengalir atau hand sanitizer. (Ndu/R7/HR-Online)