Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan hasil Pilkada Pangandaran yang dilayangkan kubu 02 AMAN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, termohon (kubu Aman) melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan novum atau bukti baru pelanggaran dalam proses Pilkada Pangandaran ke MK.
Pokok-pokok permohonan yang dianggap sebagai kelalaian dan pelanggaran oleh KPU Pangandaran antara lain yakni tidak dikuncinya kotak suara, serta kotak suara yang terbuka di sekretariat PPS.
Kubu Aman menganggap hal itu mempengaruhi hasil perolehan suara yang signifikan.
Maskuri Sudrajat, Komisioner KPU Pangandaran menyatakan, pihaknya sudah membaca novum yang dilayangkan kubu Adang-Supratman ke MK tersebut.
Salah satunya permohonan soal pemungutan suara ulang atau PSU di Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya.
“Kita sudah baca novumnya dan sudah kita persiapkan pula jawaban pada saat sidang MK nanti,” ujar Maskuri, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, yang dipermasalahkan kubu 02 yakni soal kelebihan surat suara yang ternyata di setiap TPS berbeda-beda, ada yang kurang dan ada yang lebih.
“Untuk soal itu, murni human error,” tegasnya.
Maskuri juga menyebutkan, yang dipermasalahkan kubu Aman juga terkait perlakuan di TPS 01 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
“Tapi intinya kita siap atas jawaban-jawaban atas itu,” terangnya.
Maskuri menambahkan, keinginan dari kubu 02 yakni adanya pemungutan suara ulang atau PSU di semua TPS.
“Namanya tuntutan itu hal yang wajar, soal terkabul atau tidaknya tergantung nanti,” ucapnya.
Pihak KPU Pangandaran pun terus berkonsultasi dengan KPU pusat soal kesiapan sidang gugatan MK nanti. (Ceng3/R8/HR Online)
Editor: Jujang