Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Tasikmalaya melakukan sidak gudang kedelai di Indihiang dan Pasar Cikurubuk menyusul meningkatnya harga jual bahan pokok tahu dan tempe itu, Senin (12/1/2021).
Kepala Dinas KUKM Industri dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, M Firmansyah, mengatakan, hasil dari sidak tersebut pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran seperti halnya penimbunan.
Karena itu, pihaknya menduga adanya indikasi pelanggaran tersebut berasal dari suplayer pusat.
“Distributor daerah membeli kedelai dari pusat itu dengan harga Rp 8.600 per kilogramnya, sedangkan dalam aturan harganya Rp 6.800 untuk kedelai impor,” ungkap Firmansyah.
Baca juga: PSBB Proporsional, Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Patuh
Menurutnya, yang harus ditelusuri lebih lanjut adalah harga dari suplayer pusat yang mematok harga Rp 8.600 per kilogramnya yang berbeda dengan aturan peraturan baru Menteri Perdagangan.
Kendati begitu, pihaknya pun akan terus melakukan pendalaman terkait temuan yang ia dapatkan di lapangan guna memastikan siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kita akan dalami hal ini. Intinya soal harga kedelai ini harus mengacu pada aturan pemerintah,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid