Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis per tanggal 11 – 25 Januari 2021, membatasi operasional pasar Ciamis, Jawa Barat, hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan tersebut sebagai langkah penerapan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala DKUKMP Kabupaten Ciamis, David Firdha, mengungkapkan, pembatasan operasional pasar Ciamis tersebut menindaklanjuti instruksi Kemendagri Nomor 1 tahun 2021. Dan Surat Edaran Gubernur, Nomor 72.KS.13/Hukham, tentang pelaksanaan PPKM dalam penanganan Covid-19.
Berita Terkait : Hari Pertama PPKM di Ciamis, Petugas Gabungan Lakukan Patroli
Sedangkan dari Bupati Ciamis, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 44102/1-Huk/2021.
“Untuk mensosialisasikan kebijakan dari Bupati Ciamis kepada para pedagang pasar, maka kita melakukan kegiatan sosialisi langsung kepada para pedagang,” katanya kepada HR Online, Senin (11/1/2021).
Adapun sosialisasi kepada para pedagang dengan menggunakan pengeras suara tersebut, tentang operasional pasar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima, yang berada di wilayah pasar maupun Alun-alun Ciamis. Sekaligus, memberikan pemahaman tentang protokoler kesehatan yaitu 3M.
“Kita harus sosialisasikan kebijakan Bupati Ciamis tentang PPKM, guna memberikan pemahaman kepada semuanya. Sehingga, bisa menekan laju penyebaran Covid 19, yang semakin hari semakin meningkat,” tuturnya.
David berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, semua masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti kebijakan tentang PPKM.
“Yang terpenting masyarakat dan pedagang harus bisa mematuhi mengenai penerapan protokoler kesehatan. Yaitu mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto