Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil jelaskan PPKM, istilah yang dikenalkan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Terhitung mulai 11-25 Januari 2021, melalui Satgas Covid-19, pemerintah pusat mewajibkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bagi Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Juru Bicara Pemerintah Pusat, Prof. Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/01/2021), menyebutkan, Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memberlakukan PPKM. Hal itu karena kedua pulau tersebut menjadi kontributor paling besar kasus Covid-19 tingkat nasional.
Ia menjelaskan, sejak awal masa pandemi, penambahan kasus Covid-19 per minggunya dari kedua pulau itu tidak pernah kurang dari 50 persen.
Bahkan, bulan Desember 2020 tercatat sebanyak 129.994 kasus yang dikontribusikan. Ini merupakan tertinggi sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
Baca Juga : Gubernur Jabar Imbau Warga Jangan Menolak Vaksinasi Covid-19
PPKM sendiri berfokus pada beberapa sektor, yakni tempat kerja atau perkantoran, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar). Kemudian, tempat makan atau restoran, mal atau pusat perbelanjaan, serta tempat ibadah.
Sedangkan, untuk kegiatan sektor esensial maupun kegiatan konstruksi, pemerintah pusat mengizinkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Ridwan Kamil Jelaskan PPKM
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil jelaskan PPKM tak beda jauh dengan PSBB proporsional yang telah diberlakukan di Jawa Barat. Seperti Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung. Kemudian, Bandung Barat dan Sumedang).
Namun, instruksi tersebut khusus bagi kota/kabupaten tertentu yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Meski begitu, PPKM tak terbatas hanya untuk daerah tersebut.
Baca Juga : Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Jabar Sesuai Zona Sebaran Kasus
Jika penanganan Covid-19 kian memburuk, maka PPKM bisa diberlakukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing yang ada Jawa dan Bali.
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tentu mendukung penuh upaya penanganan yang pemerintah lakukan melalui PPKM. Tujuannya agar masyarakat tetap produktif.
Bahkan, kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil, tidak menutup kemungkinan diberlakukan untuk Karawang. Yang mana daerah ini berturut-turut selama empat minggu terhitung dari awal Desember tahun lalu sampai awal Januari ini statusnya masuk zona merah.
Karena Kabupaten Karawang memiliki Risiko Tinggi, sehingga bisa masuk ke dalam kriteria daerah yang pemerintah pusat wajibkan untuk melakukan PPKM.
Meski demikian, Kang Emil menegaskan bahwa PPKM tak jauh beda dengan PSBB Proporsional Skala Mikro. Selama ini telah pihaknya terapkan berdasarkan data ilmiah.
Baca Juga : Dinkes Banjar: Warga yang Pernah Terpapar Covid-19 Tak Bisa Divaksin
PPKM Tidak akan Hentikan Aktivitas Ekonomi Warga
Ia juga menegaskan, PPKM tidak akan menghentikan aktivitas perekonomian warga sepenuhnya. Karena yang PPKM alias PSBB tidak satu provinsi dan kasusnya tertinggi.
“Saya rasa ini tidak akan berpengaruh begitu besar karena produktivitas. Jadi tetap harus berjalan dan ini bukan sesuatu yang bisa kita prediksi. Bedanya, dalam proses PPKM atau PSBB sekarang ada penyemangatnya, yakni berbarengan dengan rencana vaksinasi,” ujar Kang Emil.
Saat ini, lanjut Ridwan Kamil, pihaknya sedang mengkaji indikator PPKM untuk penerapan wilayah Jabar. Indikator tersebut berdasarkan:
1.Tingkat kematiannya di atas rata-rata dari tingkat kematian secara nasional
2.Tingkat kesembuhannya berada di bawah rata-rata dari tingkat kesembuhan secara nasional
3.Tingkat kasus positif aktifnya di atas rata-rata dari tingkat kasus aktif secara nasional
4.Tingkat keterisian BOR (rumah sakit) untuk ICU serta ruang isolasinya lebih dari 70 persen.
“Jadi menjelang 11 Januari nanti, Pak Sekda telah saya perintahkan agar berkoordinasi dengan kepala daerah. Karena ada berbagai kebijakan, ada Work From Home 75 persen, 50 persen, dan 30 persen, itu tergantung zona. Karena itu kita akan proporsional,” tandas Kang Emil. (Eva/R3/HR-Online)