Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Rencana Pemkab Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan retribusi parkir tahunan dan menuangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) harus ditunda sementara.
Pasalnya, Perda Retribusi Parkir Tahunan di Ciamis tersebut tak lolos evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jabar. Padahal kebijakan tersebut digadang-gadang bakal mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir.
Rencananya, Perda tersebut bakal mengatur besaran parkir yang harus dibayar para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis per tahunnya. Untuk kendaraan roda dua, besar biaya parkir per tahun Rp 20 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat Rp 40 ribu per tahun.
“Pemda Ciamis merencanakan kebijakan parkir tahunan bagi masyarakat. Perda-nya sudah dibuat akan tetapi ada catatan dari pemerintah provinsi,” ucap Bambang Hermansyah, Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada HR Online, Rabu (20/01/2020).
Menurut Bambang, catatan yang diberikan dari pemerintah provinsi tersebut merupakan hasil evaluasi pembuatan Perda.
“Salah satu catatan yang diberikan oleh pemerintah provinsi memang urusan bayar parkir tahunan itu bukan urusan wajib, tapi urusan pilihan. Sehingga harus dikonsultasikan lagi. Padahal bayar parkir per tahun tersebut sangat praktis,” terangnya.
Nantinya, kata Bambang, kebijakan bayar parkir per tahun akan berlaku bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan. Keuntungannya ketika masyarakat sudah bayar parkir per tahun, maka tidak akan dipungut lagi biaya parkir oleh petugas parkir.
“Nantinya para petugas parkir hanya bertugas untuk merapikan kendaraan para pengguna jasa parkir dan tidak lagi ditarik Retribusi,” katanya.
Retribusi Parkir Tahunan di Ciamis Terhalang Pemprov
Sementara itu, H Oih Burhanudin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah membenarkan pemberlakuan kebijakan parkir berlangganan di Ciamis mendapat catatan dari Gubernur Jawa Barat.
“Kami merekomendasikan kebijakan parkir langganan per tahun untuk menjadi Perda. Tapi terhalang oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Ciamis sudah sepakat kebijakan ini menjadi Perda. Perda ini sudah menjadi kewenangan Pemkab dan DPRD Ciamis.
“Karena itu, kami akan melakukan audiensi ke pemerintahan provinsi. Hal ini karena kebijakan retribusi parkir tahunan ini sudah menjadi kesepakatan antara Pemda dan DPRD Ciamis,” ungkapnya.
Oih mengatakan, banyak keuntungan dari pemberlakuan parkir tahunan tersebut, termasuk bisa meningkatkan PAD. Sementara untuk para pengendara meningkatkan kenyamanan dan keamanan. “Selain itu juga, bisa menciptakan ketertiban di jalan raya, terutama saat memarkir kendaraan di area parkir,” tambahnya.
Oih menambahkan, rencananya, audiensi akan dilakukan setelah tanggal 25 Januari 2020, saat PKMM Jawa-Bali selesai.
“Kami bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengajukan auden ke biro hukum dan biro pemerintahan provinsi,” tegasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu