Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Plt Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf meminta masyarakat untuk patuh terhadap peraturan pemerintah seiring penerapan PSBB Proporsional.
Seperti halnya pelaku usaha cafe, pihaknya meminta agar bisa tutup pukul 19.00 WIB sebagaimana aturan. Bila tetap buka, maka akan mendapatkan teguran dan tindakan dari aparat.
“PSBB ini kita lebih fokus pada pembatasan kegiatan dalam rangka mengurangi penyebaran covid-19. Semua yang berhubungan dengan ekonomi itu tetap berjalan, namun ada pembatasan yang sangat krusial,” katanya, Senin (11/1/2021).
Lantaran wilayahnya masuk kategori berisiko tinggi terhadap penularan virus corona, maka pelaku usaha pun juga harus mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kafe kita berikan kesempatan buka jam 08.00 sampai 19.00 WIB. Jadi kalau buka pukul 17.00 WIB, ya tetap harus tutup pukul 19.00 WIB dan itu risiko,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya masih menimbang terkait penyekatan jalan di perbatasan. Ketika melihat data penyebaran covid tinggi, maka kemungkinan pembatasan di tiap perbatasan pun bisa saja terjadi.
Baca juga: Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Terekam CCTV
“Mudah-mudahan saja angka terkonfirmasi covid-19 menurun drastis, itu juga kembali ke masyarakat. Kalau patuh pasti kita bisa,” tegasnya.
Yusuf mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini.
“Sekali lagi, kalau masyarakat terganggu dengan aturan baru ini dan melanggar, ya kita mohon maaf karena petugas akan menindaknya,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)