Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional Jabar diperpanjang sampai dengan 8 Februari 2021. Kali ini PSBB Proporsional berlaku untuk 27 kota/kabupaten yang sebelumnya hanya 20 daerah.
Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No: 443/Kep.33-Hukham/2021. Ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Sekarang PSBB Proporsional Jabar berlaku bagi semua daerah, kalau sebelumnya hanya berlaku untuk 20 kota/kabupaten dan 7 daerah lainnya menerapkan adaptasi kebiasaan baru,” ujar Daud Achmad, Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, Selasa (27/1/2021).
Daud juga menegaskan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Melalui PSBB ini pengawasan terhadap masyarakat bisa lebih intensif sehingga penularan Covid-19 bisa terkendali dan berkurang.
Protokol kesehatan saat ini masih merupakan cara ampuh dan efektif dalam mencegah penularan virus corona. Hal itu sesuai dengan bukti-bukti ilmiah yang ada. Pemerintah bersama masyarakat saling bekerja sama menjadi garda terdepan untuk melawan Covid-19.
“Ketentuan PSBB Proporsional Jabar ini wajib diikuti oleh seluruh masyarakat dan konsisten menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker dan jaga jarak dalam beraktivitas. Dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat kami yakin penyebaran Covid-19 dapat terkendali termasuk dengan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan,” pungkasnya. (R9/HR-Online)