Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Prioritas Propemperda Kota Banjar tahun 2021 dari mulai perlindungan disabilitas hingga sektor pariwisata, disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat.
Ada sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah mendapat kesepakatan masuk dalam skala prioritas Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kota Banjar tahun 2021 ini.
Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD Kota Banjar, terhadap Rancangan Propemperda Kota Banjar Tahun 2021.
Serta, penyampaian Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Banjar Tahun 2018-2023. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Banjar, Senin (25/01/2021).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat, mengatakan, ada 17 buah Raperda yang masuk dalam skala prioritas Propemperda Kota Banjar 2021. Sebanyak 17 Raperda tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2013-2018.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2029, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkot Banjar.
“Termasuk Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” kata Ajat Sudrajat.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot.
Berikutnya, Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Fasilitas Umum Perumahan. Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Penanganan Kawasan Kumuh.
Baca Juga : Paripurna DPRD Kota Banjar Sahkan 3 Raperda, Ini Rinciannya!
Selain itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Raperda Perubahan APBD TA 2021, Raperda tentang APBD Tahun 2022. Terakhir, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Tiga Raperda Masuk Tahap Finalisasi Gubernur
“Untuk Raperda Kepemudaan, Kebencanaan, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, sekarang sudah sampai tahap finalisasi oleh Gubernur,” jelas Ajat.
Sementara itu Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapemperda DPRD Kota Banjar yang telah melaksanakan pembahasan dan kajian. Sehingga, 17 Raperda skala prioritas tahun 2021 dapat disepakati bersama dalam Paripurna ini.
Ia menambahkan, terkait Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Banjar Tahun 2018-2023, hal itu sesuai amanat Undang Undang yang ada. Bahwa, pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD sebagai acuan dokumen perencanaan daerah 5 tahun ke depan.
“Nantinya setelah memperoleh kesepakatan dalam paripurna ini akan kami jadikan bahan konsultasi kepada Gubernur, untuk memperoleh masukan terkait RPJMD itu,” kata Ade Uu Sukaesih. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah