Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pemerintah memperkenalkan istilah baru PSBB, yakni PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM ini rencananya akan diberlakukan untuk Jawa Bali selama 15 hari. PPKM Jawa Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Kebijakan PPKM ini dikeluarkan pemerintah lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Data per 7 Januari 2021 menunjukkan ada 9.321 kasus positif Covid-19 baru yang tercatat hari ini. Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 797.793 kasus.
Sementara per hari ini jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah 6.924 orang. Sehingga total pasien Covid-19 yang sembuh menjadi 659.437. Untuk kasus kematian Covid-19 per hari ini bertambah 224 orang. Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 23.520 kasus.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Ini 4 Kriteria Daerah yang Kena Pembatasan
Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, menegaskan, kebijakan PPKM Jawa Bali bukanlah suatu pelarangan kegiatan masyarakat, namun pembatasan kegiatan masyarakat.
“Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan masyarakat, yang kedua masyarakat jangan panik yang ketiga tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada,” ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Pembatasan PPKM Jawa Bali
Airlangga juga menegaskan, apa yang diatur dalam PKMM Jawa Bali bukan menghentikan seluruh kegiatan. Namun, kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masih bisa berjalan.
“Pembatasan yang dilakukan, membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen,” terangnya.
Selanjutnya, untuk jam operasional Mall, Airlangga menyebut akan membatasi jam operasional Mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.
“Untuk dine in masih bisa 25 persen, sisanya tentu take away atau sistem order,” lanjut Airlangga.
Ini berarti restoran masih bisa buka dan melayani pembeli 25 persen dari kapasitas restoran. Sementara sisanya pembeli bisa memanfaatkan layanan delivery order.
“Untuk sektor tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen. Sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementera,” katanya.
Terakhir, Airlangga menyebutkan pembatasan untuk masalah transportasi. “Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi,” ungkapnya. (Ndu/R7/HR-Online)
Editor: Ndu