Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11-25 Januari 2021. Dalam pelaksanaan PPKM di Kecamatan Pamarican, Satgas Covid-19 akan melakukan operasi yustisi setiap hari.
Muspika Kecamatan Pamarican adakan rapat koordinasi, dan membentuk tim satuan tugas (Satgas) yang akan bertugas melakukan operasi yustisi. Rapat tersebut memutuskan untuk melakukan operasi Yustisi setiap hari.
“Selain menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang PPKM, operasi Yustisi juga perlu kita lakukan untuk menekan tingkat penurunan kasus positif, terutama wilayah Kecamatan Pamarican. Saat ini sudah ada 34 kasus positif, sehingga perlu adanya upaya serius demi tercapainya angka penurunan,” ujar Plt Camat Pamarican Agus Yani.
Meski belum bisa menerapkan sanksi Administrasi, namun operasi Yustisi tersebut mampu membuat efek jera masyarakat. Sehingga mereka mampu mengubah perilaku hidup dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M.
“Instruksi yang kami terima saat ini baru sebatas sanksi sosial, seperti bersih-bersih. Sanksi lain juga akan kita terapkan, seperti halnya penahanan KTP dan dengan catatan kepolisian. Semoga kegiatan ini bisa membuahkan hasil, serta mampu merubah perilaku masyarakat,” katanya.
Dalam tindak lanjut pelaksanaan PPKM di Kecamatan Pamarican, Satgas setiap harinya akan patroli ke tempat keramaian seperti pasar dan rumah makan. Kemudian terjun langsung mencari warga yang tak pakai masker.
“Kita akan berlakukan jam operasional juga terhadap pengelola pasar, kafe dan rumah makan. selain itu, dengan peraturan PPKM semuanya harus bisa mematuhi untuk membatasi tamu yang datang. Yaitu 50 persen dari kapasitas lokasi tempat. Siapkan juga tempat cuci tangan dan jaga jarak,” jelasnya. (Suherman/R9/HR-Online)
Editor: Dadang