Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satres narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun barang bukti yang berhasil Polres Tasikmalaya amankan, sekitar 0,40 gram sabu, dan 3 orang tersangka.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengungkapkan, 1 dari 3 orang tersangka J (40), merupakan residivis dan pernah 6 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku J asal Kecamatan Tanjungjaya. J membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ke daerah Kampung Ambon Jakarta,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (25/01/2021).
Sementara 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu lainnya adalah AY (38) dan DA (35), yang tempat kejadian perkara di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kurang lebih seminggu yang lalu kami mengungkap kasus ini. Mereka menyimpan barang bukti di topi dan celana. Satu diantaranya adalah residivis,” kata Kapolres.
Selain barang bukti narkoba jenis kristal sabu seberat 0,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam pelaku, celana serta pakaian dan topi.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres Tasikmalaya ingin benar- benar mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Makanya, kami mohon kerjasamanya dengan rekan-rekan dan juga masyarakat. Jika ada informasi jangan sungkan hubungi kami. InsyaAllah akan ada pengungkapan lebih besar lagi,” tambahnya.
Sementara untuk ketiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut, akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto