Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Dodah (68) warga Dusun Pasirpeutey, Desa Pawindan, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tercatat sebagai salah seorang penerima BLT UMKM. Namun, bantuan yang seharusnya diterima Dodah tidak cair.
Padahal dalam E Form BRI, baik nama, maupun NIK KTP Dodah tertera sebagai penerima BLT UMKM.
Dodah mengatakan, awalnya ia mengajukan permohonan BLT UMKM ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis. Ia juga telah melampirkan semua persyaratan yang diminta.
“Saya melengkapi syarat pengajuan bantuan UMKM itu bulan November 2020. Setelah lengkap, baru dikirim ke Dinas Koperasi (DKUKMP Ciamis, red),” ujar Dodah, Sabtu (23/1/2021).
Dodah pun menunggu proses validasi yang dilakukan Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis. Baru pada bulan Desember, nama Dodah tercantum sebagai penerima BLT UMKM di Ciamis.
“Saya cek di situs E FORM BRI, saya datang ke BRI Imbanagara sambil bawa bukti bahwa saya dapat bantuan UMKM,” jelasnya.
Sayangnya, bukannya mendapatkan uang bantuan sebesar Rp 2,5 juta, Dodah justru kecewa. “Satpamnya bilang bantuan atas nama Dodah dengan nomor rekening terlampir sudah ada yang mencairkan pada bulan Agustus 2020. Ini kan aneh, saya saja mengajukan berkas itu bulan November, kok sudah cair bulan Agustus?” katanya.
Dodah mengaku sangat kecewa. Apalagi dia sebelumnya mengantri di bank untuk mendapatkan pencairan BLT UMKM tersebut. “Sudah mengantri lama, tapi dapat keterangan nggak bisa cair karena sudah ada yang mencairkan. Siapa yang mencairkannya? Sedangna nama dan NIK atas nama saya, dan saya belum pernah mencairkan,” katanya.
Alasan Penerima BLT UMKM di Ciamis Tak Dapat Pencairan
Berbeda dengan jawaban Satpam BRI Imbanagara yang ditemui Dodah, Kepala Unit BRI Imbanagara, Ria, justru mengatakan, BLT UMKM ditarik kembali oleh Pemerintah.
“Bantuan UMKM atas nama Dodah sudah tercantum dalam database pada bulan Agustus 2020. Tetapi bulan November 2020, bantuan ditarik kembali oleh pemerintah,” katanya.
Ria mengaku tidak tahu alasan pemerintah mencabut BLT UMKM atas nama Dodah. Hal ini karena BRI hanya bertindak sebagai penyalur.
“Ada beberapa kriteria memang yang tidak bisa mendapatkan bantuan UMKM, misalnya anggota TNI-Polri, ASN, NIK penerima lebih dari 1 kali, atau yang punya kredit di bank. Ada 11 poin yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” jelasnya.
Sementara itu, menantu Dodah, Husen, yang penasaran atas pernyataan Kepala BRI Imbanagara mengecek kembali Nama dan NIK mertuanya tersebut di situs E FORM BRI.
“Saya bantu cek lagi nama dan NIK mertua di E FORM. Di sana ternyata masih tercantum, atas nama Dodah sebagai penerima bantuan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika benar bantuan UMKM untuk mertuanya itu dicabut pemerintah, seharusnya nama dan NIK mertuanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan di situs E FORM BRI.
“Kalau benar sudah dicabut pemerintah bantuan UMKM untuk mertua saya, kenapa masih ada di E FORM? Terus dibilangnya sudah masuk database sejak Agustus, sementara mertua baru mengajukan berkas bantuan itu bulan November, ini kan janggal,” katanya. (Ndu/R7/HR-Online)