Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Tidak sedikit pelanggar tak pakai masker terjaring oleh petugas saat razia Yustisi, di jalan Raya Pamarican, tepatnya depan kantor Kapolsek Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/01/2021).
Petugas gabungan dari Polisi dan TNI pun langsung menangkap dan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar tak pakai masker tersebut. Seperti, membacakan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta membersihkan halaman Mapolsek Pamarican.
Bahkan, pantauan HR Online di lokasi, tak sedikit warga pelanggar prokes yang mengetahui adanya razia, langsung tancap gas kabur kocar-kacir.
Kapolsek Pamarican, Iptu Jajang Sahidin, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan razia awal penerapan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dalam razia pertama PPKM, ternyata masih banyak warga yang melanggar prokes. Mereka masih abai menggunakan masker, sehingga tadi kita kenakan sanksi,” katanya.
Lebih lanjut Iptu Jajang menambahkan, operasi Yustisi kali ini lebih utama melakukan razia terhadap para pengendara jalan.
“Selain banyak pelanggar yang tak pakai masker, warga juga abaikan dalam ketertiban berlalu lintas. Seperti memakai helm dan sebagainya. Akan tetapi dalam razia ini, kami hanya memberikan sanksi teguran saja. Sedangkan untuk sanksi denda saat ini belum kita berlakukan,” tuturnya.
Sebelum melaksanakan operasi Yustisi, Kapolsek Pamarican terlebih dulu memberikan pengarahan kepada satgas gabungan.
“Kami tegaskan kepada seluruh jajaran satgas, agar lebih ketat dalam melakukan razia sepanjang penerapan PPKM. Seperti selalu sisir tempat-tempat kerumunan, dan memantau lokasi-lokasi keramaian,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memantau ketat acara hajatan. Meski saat PPKM ini, katanya, untuk yang hajatan masih diperbolehkan. Akan tetapi, dengan catatan mematuhi prokes dengan membatasi tamu undangan.
“Dan untuk hiburan ini tidak diperbolehkan ya. Jika masih ada warga yang maksa hajatan dengan menyajikan hiburan, maka kamu bubarkan secara paksa nanti,” tegasnya. (Suherman/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto