Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pelaku pembacok mantan istri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pelaku pembacokan tersebut berinisial S, berusia 65 tahun.
Pelaku yang merupakan warga RT. 01, RW. 02, Dusun Karangsari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara ini, S mendekam dalam ruang tahanan Mapolsek Sidamulih.
Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pihaknya mengamankan S karena telah terbukti melakukan penganiayaan kepada N (59), yang merupakan mantan istrinya.
Korban berinisial N sendiri merupakan warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 09, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Akibat dibacok mantan suaminya, bagian kepala N luka parah.
Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pelaku S melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya itu lantaran dendam.
“Pelaku ini dendam sama korban selama 5 tahun kurang lebih. Pelaku minta rujuk lagi, namun korban menolaknya,” terangnya, Jum’at (22/01/2021) sore.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, pelaku nekat menganiaya korban dengan menghantamkan per bekas mobil, kemudian dihantamkan ke bagian kepala korban.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban. Pada saat itu korban selesai ambil air wudhu dari kamar mandi. Korban kaget melihat pelaku sudah ada dalam rumah dengan kondisi tangannya pegang besi bekas per mobil.
Baca Juga : Ditolak Rujuk, Pria di Pangandaran Tega Bacok Mantan Istri
Bagian kepala korban terluka parah. Warga setempat berhasil menyelamatkan korban dan langsung membawanya ke klinik terdekat. Sebelumnya, warga juga sempat mendengar korban berteriak minta tolong.
Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti
“Pelaku pembacok mantan istri itu tidak melakukan perlawanan ketika petugas polisi menangkapnya. Kini pelaku dan barang bukti berupa besi bekas per mobil yang pelaku gunakan sudah kami amankan di Polsek Sidamulih,” terang IPTU. Asep.
Pelaku pembacok mantan istri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara waktu pelaku menempati ruang tahanan Mapolsek Sidamulih, Polres Ciamis.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 353 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial N (59), warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 01, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, masuk Klinik Anisa untuk mendapatkan perawatan medis akibat dibacok oleh mantan suaminya. (Cenk3/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah