Senin, April 7, 2025
BerandaBerita PangandaranPelaku Pembacok Mantan Istri di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Pelaku Pembacok Mantan Istri di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pelaku pembacok mantan istri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pelaku pembacokan tersebut berinisial S, berusia 65 tahun.

Pelaku yang merupakan warga RT. 01, RW. 02, Dusun Karangsari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara ini, S mendekam dalam ruang tahanan Mapolsek Sidamulih.

Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pihaknya mengamankan S karena telah terbukti melakukan penganiayaan kepada N (59), yang merupakan mantan istrinya.

Korban berinisial N sendiri merupakan warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 09, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Akibat dibacok mantan suaminya, bagian kepala N luka parah.

Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pelaku S melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya itu lantaran dendam.

“Pelaku ini dendam sama korban selama 5 tahun kurang lebih. Pelaku minta rujuk lagi, namun  korban menolaknya,” terangnya, Jum’at (22/01/2021) sore.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pelaku nekat menganiaya korban dengan menghantamkan per bekas mobil, kemudian dihantamkan ke bagian kepala korban.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban. Pada saat itu korban selesai ambil air wudhu dari kamar mandi. Korban kaget melihat pelaku sudah ada dalam rumah dengan kondisi tangannya pegang besi bekas per mobil.

Baca Juga : Ditolak Rujuk, Pria di Pangandaran Tega Bacok Mantan Istri

Bagian kepala korban terluka parah. Warga setempat berhasil menyelamatkan korban dan langsung membawanya ke klinik terdekat. Sebelumnya, warga juga sempat mendengar korban berteriak minta tolong.

Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti

“Pelaku pembacok mantan istri itu tidak melakukan perlawanan ketika petugas polisi menangkapnya. Kini pelaku dan barang bukti berupa besi bekas per mobil yang pelaku gunakan sudah kami amankan di Polsek Sidamulih,” terang IPTU. Asep.

Pelaku pembacok mantan istri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara waktu pelaku menempati ruang tahanan Mapolsek Sidamulih, Polres Ciamis.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 353 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial N (59), warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 01, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, masuk Klinik Anisa untuk mendapatkan perawatan medis akibat dibacok oleh mantan suaminya. (Cenk3/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Pohon dan rumpun bambu tumbang tutup jalan Cadas Pangeran Atas Sumedang

Pohon dan Rumpun Bambu Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang, Listrik di Dua Kecamatan Mati

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, membuat sebuah pohon jenis kaliki dan rumpun bambu, tumbang hingga menutup akses Jalan Cadas Pangeran atas, tepatnya di...
Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Harapanrakyat.com - Seorang pemudik asal Depok, Jawa Barat yang baru pulang dari Semarang Jawa Tengah diduga mengalami serangan jantung saat transit di Gerbang Tol...
Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi berlangsung tadi malam. Ya,  pasangan selebritis tanah air, Harris Vriza serta Haviza Devi, akhirnya melangkah ke jenjang yang...
Asus Vivobook S15 Copilot+, Laptop AI Masa Depan untuk Profesional dan Pelajar

Asus Vivobook S15 Copilot+, Laptop AI Masa Depan untuk Profesional dan Pelajar

Asus kembali mengguncang pasar laptop dengan merilis Asus Vivobook S15 Copilot+. Ini merupakan salah satu laptop pertama di dunia yang berbekal prosesor Snapdragon X...
Chassis Innova Reborn, Kemampuan Ekstra Hadapi Berbagai Medan

Chassis Innova Reborn, Kemampuan Ekstra Hadapi Berbagai Medan

Banyak orang suka dengan Kijang Innova Reborn karena desainnya keren dan kenyamanannya luar biasa. Tapi, ada satu hal yang jarang disorot padahal sangat penting,...
Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Visual Intelligence di iPhone merupakan fitur baru dalam pembaruan sistem operasi iOS 18.4. Sebagai fitur baru, tentu saja inovasi ini mampu menggebrak pasar gadget...