Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran memberlakukan Work Form Home (WFH) di lingkungan Setda menyusul adanya pegawai yang terkonfirmasi positif covid-19.
Sekda Pangandaran, Kusdiana, menjelaskan, WFH tersebut dengan ketentuan 75-25 yang artinya hanya 25 persen saja yang masuk ke kantor, sedangkan yang 75 bekerja dari rumah.
“Ini sebagai langkah mengantisipasi penyebaran covid-19,” kata Kusdiana, Rabu (20/1/2021).
Sementara untuk tiap SKPD, lanjutnya, juga akan berlaku demikian bila ada yang terkofirmasi positif virus corona.
“Meski hanya 25 persen saja yang ngantor, namun ada sterilisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
baca juga: Puskesmas Sindangwangi Pangandaran: Kasus Covid-19 Melonjak Sejak Awal Januari
Kepala Puskesmas Sindangwangi, Ajang Jatnika, mengungkapkan jika di lingkungannya juga menerapkan WFH seiring adanya salah satu pegawai yang positif covid-19.
“Kita terapkan ini sesuai dengan surat edaran dari Setda. Pelayanan kami tetap berjalan dan melayani masyarakat,” singkatnya. (Entang/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid