Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Meski Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, gencar melakukan razia Yustisi, namun tetap saja banyak ditemukan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti razia pemberlakuan PPKM di Alun-alun Ciamis, yang dilakukan pada Sabtu (16/1/2021). Hasilnya, sekitar 50 orang terjaring operasi Yustisi.
Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis, Hj. Titin mengatakan, 50 pelanggar prokes tersebut harus membersihkan halaman alun-alun Ciamis.
“Sanksi yang kita terapkan masih berupa sanksi sosial, dengan cara pendataan dan membersihkan halaman Alun-alun Ciamis,” katanya, Sabtu (16/1/2021).
Lebih lanjut Titin menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini, pihaknya membagi menjadi 2 tim. Satu tim untuk melakukan razia masker. Sedangkan satunya lagi untuk patroli ke pertokoan dan pusat perbelanjaan di sekitar Alun-alun Ciamis. Sasarannya untuk mengecek ketersediaan tempat cuci tangan.
“Saat pemberlakuan PPKM, kita sudah sosialisasikan kepada pemilik toko agar dapat menyediakan tempat cuci tangan. Sebagian sudah ada yang menyediakan, dan ada beberapa yang belum tersedia. Maka kami juga berikan sanksi berupa pendataan,” tuturnya.
Dalam PPKM ini, lanjut Titin, pihaknya selain gencar razia Yustisi juga melakukan patroli rutin ke beberapa daerah. Patroli tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes memang belum signifikan. Akan tetapi, kita tetap selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan cara woro-woro patroli ke beberapa daerah,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto