Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami transaksi perbankan. Selain itu juga lembaga antirasuah juga mendalami fee proyek, dalam dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
Dari keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dugaan adanya transaksi perbankan dalam kasus korupsi tersebut, penyidik mendalami saksi terperiksa Sari dan Lurry yang merupakan Teller BJB Banjar.
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut di Aula Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat, Jalan Jend H Amir Machmud No. 50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Sari dan Lurry didalami pengetahuannya, mengenai transaksi perbankan di Bank BJB Banjar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
KPK Juga Dalami Aliran Fee Proyek di Kota Banjar
Selain transaksi perbankan, kata Ali, pihaknya juga mendalami mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek. Aliran penerimaan uang tersebut pada pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur di DPUPRKP Kota Banjar.
Sementara untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa Wakil Direktur PT. Mukti Elektrik, H. Dadang, ST, MM.
Selain dugaan pemberian fee proyek, penyidik KPK juga memeriksa saksi Ketua DPC PPP Kota Banjar yang juga anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014 dan 2014-2019, H Mujamil.
Penyidik mengkonfirmasi mengenai pembentukan tim pemenangan salah satu pasangan calon, pada saat kampanye pilkada Kota Banjar tahun 2013.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar tersebut, penyidik KPK juga memanggil saksi Frinca Supriyanti (Teller BJB Banjar). Akan tetapi, KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap saksi Frinca Supriyanti.
“Frinca Supriyanti yang bersangkutan memberi konfirmasi, dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2021 melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi. Keempat saksi tersebut terkait kasus Tindak Pidana Korupsi, pengerjaan proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar.
Adapun 4 orang yang menghadap penyidik KPK tersebut yaitu Frinca Supriyanti, Sari Lurry. Kemudian, Dadang (Wakil Direktur PT Mukti Elektrik), dan Ketua DPC PPP Kota Banjar, H Mujamil. (Muhlisin/R5/HR-Online)