Berita Banjar (harapanrakyat.com),- KPK telusuri dokumen perbankan pada Bank BJB Cabang Banjar, yang diduga milik pihak-pihak terkait dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi berbagai dokumen slip perbankan pada bank tersebut, saat memeriksa saksi Aceu Roslinawati. Saksi tersebut merupakan Pimpinan Bank BJB Cabang Banjar periode 2012-2017.
Pemeriksaan bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Jl. Jend. H. Amir Machmud, No. 50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/01/2021).
“Penyidik mengkonfirmasi saksi Aceu Roslinawati, terkait berbagai dokumen slip perbankan pada Bank BJB Cabang Banjar. Slip tersebut diduga milik pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” terang Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (22/01/2021).
KPK telusuri dokumen perbankan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga mendalami keterangan dari tiga orang saksi yang masih berkaitan dengan perkara ini.
Ketiga orang saksi itu meliputi Ojat Sudrajat, (Inspektur Inspektorat Kota Banjar tahun 2017-sekarang, dan juga mantan Kadis PU Kota Banjar).
Kemudian, Fenny Fahrudin (mantan Kadis PUPRKP Kota Banjar), dan Tanty Indrianti (Kasi. Perencanaan Bidang Cipta Karya Dinas PUPRKP sejak tahun 2011-2012).
“Penyidik mendalami keterangan dari para saksi tersebut terkait dengan pelaksanaan proyek Dinas PUPRKP Kota Banjar,” kata Ali Fikri.
KPK Dalami Keterangan Beberapa Saksi Lain
Sebelumnya, pada Rabu tanggal 20 Januari 2021, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang berkaitan dengan perkara ini.
Beberapa orang saksi tersebut meliputi Dadang Alamsyah (Direktur PT Cahaya Kristal Putra), dan Dadan Arif Mulyana, (teller Bank BJB tahun 2008).
“Penyidik KPK mendalami keterangan dari Dadang Alamsyah, mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke pihak keluarga dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Kemudian, saksi Dadan Arif Mulyana (teller Bank BJB tahun 2008), penyidik mengkonfirmasi terkait adanya transaksi perbankan dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, saksi lainnya yang juga penyidik KPK periksa pada tanggal 20 Januari lalu yaitu Yan Dahyan Gunawan (Pengurus CV. Prawasta).
“Penyidik KPK menggali informasi dari saksi Yan Dahyan Gunawan, terkait adanya dugaan pemberian sejumlah dana dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini kegiatan proyek Pemkot Banjar,” pungkas Ali Fikri. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor : Eva Latifah)