Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menyampaikan terkait detail kasus dan tersangka korupsi proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar tahun 2012-2017.
Jubir KPK, Ali Fikri, menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan kebijakan pimpinan dan pengumumannya pun saat penangkapan atau penahanan.
“Sebagaimana yang kami sampaikan, kebijakan pimpinan KPK terkait hal ini, yakni pengumuman tersangka, akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan,” kata Ali kepada HR Online, Senin (18/1/2021).
Ia berharap semua pihak dapat memahami kebijakan tersebut dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya.
Pada waktunya nanti, lanjutnya, KPK memastikan akan memeberitahukan kepada masyarakat perihal kontruksi perkaranya, alat bukti serta siapa saja yang telah menjadi tersangka berikut pasal-pasalnya.
“KPK pasti kan sampaikan ke masyarakat terkait masalah ini secara detail,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus TPK Dinas PUPRKP Kota Banjar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek DPUPRKP Banjar, penyidik terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kendati begitu, lembaga anti rasuah ini belum mengumumkan secara detail pihak yang menjadi tersangkanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid