Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Korban longsor Sumedang, Jawa Barat, tepatnya di Cimanggung, kembali ditemukan, Senin (18/01/2021). Korban yang berhasil petugas temukan kali ini ada 6 orang, semuanya dalam keadaan meninggal dunia.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, mengatakan, korban meninggal dunia dalam bencana longsor Sumedang yang telah petugas temukan totalnya mencapai 36 orang. Sedangkan, 4 orang lagi masih dalam pencarian.
“Kita saat ini masih fokus mencari dan mengevakuasi korban, mudah-mudahan saja empat orang lagi bisa secepatnya kita temukan,” terang katanya.
Dani juga mengatakan, tim gabungan akan terus melakukan pencarian terhadap korban longsor Sumedang. Bahkan, BPBD bersama tim gabungan terus memperhatikan kondisi para pengungsi di dua lokasi, untuk mensuplai makanan serta layanan kesehatan.
Ia menyebutkan, ada dua titik yang menjadi lokasi pengungsian para korban, yakni gedung sekolah dasar (SD), dan komplek SBG.
“Awalnya warga tersebut tidak mau diungsikan, dan sekarang tempat pengungsiannya sudah penuh,” ujar Dani.
Baca Juga : Tanah Longsor di Tasikmalaya Sejumlah Rumah Terancam Ambruk
Relokasi Permanen
Sedangkan mengenai tindak lanjutnya, kata Dani, rencananya akan ada relokasi permanen bagi warga terdampak longsor. Pihaknya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tengah mencari tempat untuk relokasi ke lokasi yang lebih aman.
Warga pun sudah bersedia relokasi. Namun, sementara ini pemerintah memberikan uang untuk menyewa rumah dulu, sambil nunggu proses penyediaan lahan serta pengerjaan pembangunan rumah selesai.
Dani menjelaskan, ada sekitar 353 unit rumah yang bakal direlokasi karena daerahnya merupakan rawan tertimbun longsor.
Sementara itu, mengenai kebijakan penanganan kebencanaan di wilayah Jabar, saat ini setiap kabupaten/kota tengah menyiapkan dokumen RPB (Rencana Penanggulangan Bencana).
Kebijakan ini merupakan turunan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kesiagaan Bencana untuk wilayah Jawa Barat, yakni berupa blue print kesiapsiagaan bencana Jawa Barat.
“RPB nanti isinya rincian implementasi yang lebih rinci dari Peraturan Gubernur tersebut. tentunya yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” terang Dani.
Menurut Dani, bentuk RPB itu bisa berupa Perda atau Perbup aturan bupati/wali kota maupun peraturan dari kepala daerah. Karena yang lebih mengetahui secara rinci mengenai keadaan daerah adalah para kepala daerahnya sendiri.
Jadi, nantinya Pergub mengenai kesiagaan bencana tersebut akan di-breakdown kembali oleh setiap daerah kabupaten/kota.
Dani menambahkan, RPB merupakan dokumen yang wajib ada pada setiap daerah, sehingga semua aturannya harus mengacu RPB. Seperti RTRW, RPJMD, dan lain-lain yang harus mengacu pada RPB.
Sebelumnya harus mulai dengan membuat dokumen mengenai Kajian Risiko Bencana. Untuk RPB di 27 kabupaten/kota targetnya harus sudah selesai tahun ini. (Eva/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah