Komunitas Pers di Indonesia meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencabut pasal 2d dalam maklumat yang dikeluarkannya pada 1 Januari 2021. Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu berkaitan dengan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Alasan Polri, maklumat ini dalam rangka memberi perlindungan dan keamanan serta keselamatan masyarakat setelah adanya keputusan bersama terkait penghentian FPI, larangan kegiatan dan larangan penggunaan atribut dan simbolnya.
Dalam maklumat Kapolri itu ada empat hal yang disampaikan. Para komunitas pers menganggap ada salah satu hal yang tak sejalan dengan kebebasan dalam memperoleh informasi dan semangat demokrasi. Selain itu juga mengancam jurnalis serta media yang tugasnya yakni mencari informasi dan menyebarluaskannya ke publik.
Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya, Kapolres Banjar; Maklumat Kapolri Patuhi Prokes
Dalam pasal 2d itu menyatakan masyarakat tidak mengunggah, mengakses serta menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI baik lewat website maupun medsos. Menyikapi hal itu, komunitas pers menyatakan sikap.
Pertama, maklumat kapolri pada pasal 2d berlebihan serta tidak sejalan semangat negara demokrasi, menghargai hak warga dalam memperoleh serta menyebarkan informasi. Hal itu tertuang dalam pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Yang intinya dapat memperoleh, mencari dan menyampaikan informasi.
Kedua maklumat tersebut mengancam jurnalis dan media. Karena tugas profesinya melakukan fungsi mencari kemudian menyebarkan informasi ke publik. Termasuk dalam hal ini soal FPI. Hak wartawan itu pun telah ada dalam pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Isi maklumat itu, yang bisa memproses siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai FPI. Ini bisa dikategorikan juga sebagai “pelarangan penyiaran”. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers.
Ketiga, komunitas pers mendesak Kapolri Jendral Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumat itu. Karena tak sejalan dengan prinsip dari negara demokrasi, juga dengan UUD 45 dan UU Pers.
Keempat mengimbau pers nasional agar terus memberitakan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, sesuai amanat Undang-undang pers. (R9/HR-Online)