Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami adanya dugaan gratifikasi dan penerimaan sejumlah dana yang mengalir kepada pihak keluarga dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi dan penerimaan sejumlah dana tersebut saat penyidik KPK mengkonfirmasi saksi Budi Firmansyah (Pengurus CV. Prawasta). Budi menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Januari 2021 di Kantor KPK, Jakarta.
Kemudian, pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga memanggil Iwan Supriadi yang merupakan Mantan Sekdis Dinas PUPRKP Kota Banjar. Namun yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Budi Firmansyah didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (15/1/2021).
Selain hasil pemeriksaan tersebut, Ali Fikri juga mengatakan, sebelumnya pada Selasa (12/1/2021) tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang saksi.
Kedua orang saksi tersebut masih berkaitan dengan kasus TPK di Kota Banjar, yaitu I Irma Yuliawati, seorang PNS di Pemerintahan Kota Banjar dan Oman Sutarman, seorang pensiunan PNS di Kota Banjar.
Lanjut Ali mengatakan, dari saksi terperiksa I Irma Yuliawati penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang masih terkait dengan perkara ini.
Kemudian, Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait dengan tupoksi saksi. Terutama saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPRKP Kota Banjar. Gratifikasi tersebut diduga diberikan kepada pihak yang terkait perkara ini.
“Untuk saksi terperiksa Sri Sobariah (Mantan Sekdis PU Kota Banjar) yang bersangkutan memberikan konfirmasi. Beliau akan dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Ali Fikri.
Kasus TPK Kota Banjar, Satu Saksi Mangkir
Lebih lanjut Ali menambahkan, dalam pemanggilan ini ada satu orang saksi yakni Romy Syahrizal (seorang swasta) yang mangkir. Romy sudah dua kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan.
Pihaknya mengingatkan kepada Romy Syahrizal untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut. Karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Saksi Romy Syahrizal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kami ingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut,” tandas Ali Fikri. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu