Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan poin tertinggi Anugerah Meritokrasi kepada Pemprov Jabar, kategori sangat baik. Dengan meraih poin 375,5 menempatkan Jabar pada posisi pertama penerapan Sistem Merit untuk ASN.
Gubernur Jabar Ridwan kamil menerima penghargaan tersebut langsung dari Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
“Pemprov Jabar meraih penghargaan peringkat pertama dari seluruh instansi, baik dari pusat, provinsi hingga daerah dengan skor tertinggi, 375,5,” ujar Ridwan Kamil.
Penghargaan Anugerah Meritokrasi ini sebagai bukti, Pemprov Jabar berhasil menerapkan Sistem Merit untuk manajemen ASN dengan baik. Sistem ini mencegah adanya orang dalam, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam manajemen ASN.
Pemprov Jabar menerapkan Sistem Merit ini dengan objektif. Serta mendapat pengawasan dari KASN untuk penerapan sistem tersebut. Salah satu penilaiannya yakni penggunaan instrumen talent management untuk melakukan rotasi, mutasi dan promosi.
Anugerah Meritokrasi ini tidak semata-mata diberikan kepada Pemprov Jabar. Sebab, Pemprov Jabar pun dalam menunjang Sistem Merit, memberikan penghargaan kepada pegawai yang memiliki kinerja terbaik bulan ini. Inovasi ini untuk mengapresiasi serta meningkatkan kinerja ASN.
“Sebab penilaian ini selama dua tahun terakhir. Sehingga sangat baik untuk ukuran di Indonesia,” jelasnya.
Pemda di Jabar yang juga mendapat penghargaan masuk kategori sangat baik yakni Kota Bandung. Sedangkan Karawang, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Bandung Barat kategori baik. Ridwan Kamil pun bertekad melakukan pembinaan sehingga tidak Provinsi Jabar saja, tapi 27 daerah lainya se-Jabar.
Sementara itu, Agus Pramusinto, Ketua KASN, menyatakan penghargaan Anugerah Meritokrasi ini berdasarkan penilaian 8 aspek. Dari 184 instansi pemerintah, 57 instansi masuk kategori baik dan 24 instansi masuk kategori sangat baik. “Saya mengapresiasi terhadap seluruh instansi pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dengan baik,” ujarnya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang