Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Permohonan Gugatan terkait hasil Pilkada Pangandaran, Jawa Barat, telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 2 H Adang Hadari-H Supratman yang melayangkan gugatan tersebut ke MK. Gugatan tersebut juga sudah teregister di e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik) terkait gugatan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan nomor akta 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Kabupaten Pangandaran sudah mendapatkan e-BPRK.
“Intinya kami siap karena posisi KPU Kabupaten Pangandaran sebagai termohon. Kita sudah menyiapkan jawaban tuntutan dari dalil-dalil yang diminta oleh pemohon yakni kuasa hukum pasangan nomor urut 2 H Adang Hadari-H Supratman (Aman),” kata Muhtadin saat dikonfirmasi HR Online, Senin (18/1/2021).
Lebih lanjut Muhtadin menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas dan alat bukti yang dimintakan oleh pemohon. Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk menjalani proses persidangan gugatan hasil Pilkada Pangandaran di MK.
“Setelah perkara tersebut segera ditetapkan hari sidangnya, kita sudah menyiapkan jawaban dan berkas alat bukti yang dimintakan oleh pemohon. Tentunya kita konsultasi terus dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk melakukan persiapan beracara di konstitusi nanti,” jelas Muhtadin.
Masih dikatakan Muhtadin, terkait yang dimintakan pemohon petitumnya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS itu nanti tergantung keputusan akhir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Otomatis dengan masuknya perkara gugatan pemohon di MK, pelantikan Bupati dan wakil bupati akan mundur ke sekitaran bulan April. Karena sesuai tahapan masa sidang di MK yakni lamanya 45 hari,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)
Editor: Ndu