Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus TPK atau Tindak Pidana Korupsi, pengerjaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
Kali ini, tim penyidik KPK kembali memanggil lima orang saksi dalam pengusutan dugaan kasus TPK tersebut. Dari kelima saksi yang KPK panggil, salah satunya yaitu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang juga anggota DPRD Kota Banjar H. Mujamil.
Sementara 4 saksi lainnya adalah Finca Supriyanti (Teller BJB Banjar), Sari, (Teller BJB Banjar) dan Lurry juga Teller BJB Banjar. Kemudian H. Dadang, ST, MM yang merupakan Wakil Direktur PT Mukti Elektrik.
“Pemeriksaan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK belum bisa menyampaikan detail serta tersangka dalam dugaan kasus TPK pengerjaan proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar, tahun anggaran 2012-2017.
Ali menuturkan, bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan kebijakan dari Pimpinan KPK.
“Sedangkan untuk pengumuman tersangka tersebut, nanti pada saat penangkapan atau penahanan setelah pihak KPK lakukan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Baca Juga : KPK Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dinas PUPRKP Kota Banjar
Lebih lanjut, Ali berharap semua pihak dapat memahami kebijakan tersebut, serta memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya itu.
Ali pun memastikan, pada waktunya pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat, yaitu tentang konstruksi perkara dan alat bukti.
“Selain itu, akan KPK juga akan menjelaskan pula siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berikutnya pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut,” ujar Ali Fikri. (Muhlisin/R5/HR-Online)