Channel Indosiar & SCTV hilang dari parabola C-band satelit Telkom 4 per tanggal 15 Januari 2021. Tentunya dengan hilangnya dua channel tersebut, membuat emak-emak pencinta sinetron dan dangdut menjadi galau.
Seperti kita ketahui, bahwa Indosiar dan SCTV bersama O Channel masih dalam satu naungan dalam Emtek Group. Ketiga stasiun televisi dari Indonesia ini menjadi buruan para remaja sampai emak-emak.
Sebab, mereka mempunyai program TV yang menarik bagi penggemar setianya. Sebagai contoh sinetron “Ku Menangis” yang tayang di Indosiar menjadi trend bagi masyarakat Indonesia.
Kemudian Liga Dangdut atau program musik lainnya yang juga tidak sedikit penggemarnya. Sedangkan bagi para anak muda, tentu lebih melirik SCTV yang banyak menayangkan sinetron tentang percintaan.
Channel Indosiar & SCTV Hilang
Namun baru-baru ini, penggemar kedua stasiun televisi tersebut kalang kabut. Pasalnya, bagi pengguna parabola, dua channel televisi tersebut kini mendadak hilang dari layar televisi.
Baca Juga : Sinyal Parabola Hilang Baik Telkom dan Palapa, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun Indosiar dan SCTV sebelumnya menghuni satelit Palapa D. Akan tetapi, karena satelit tersebut sudah tidak optimal, maka pindah ke Telkom 4.
Kepindahannya ke satelit Merah putih atau Telkom 4 ternyata juga belum permanen. Sebab, beberapa kali kedua stasiun televisi Emtek Group tersebut pindah frekuensi. Sehingga beberapa kali membuat penggemar setia “Ku Menangis” menjadi bingung.
Terlebih kini channel Indosiar & SCTV hilang. Lantas bagaimana solusinya agar bisa menangkap kembali kedua channel tersebut? berikut ulasannya.
Ganti Receiver Parabola
Sebenarnya, sebelum Indosiar atau SCTV hilang, terlebih dulu ada pemberitahuan pada running teks. Dalam informasi tersebut menyebutkan bahwa pengguna parabola jika ingin menangkap siaran Indosiar dan SCTV harus menggunakan receiver MPEG-4.
Tidak sedikit pengguna parabola terutama C-band yang masih menggunakan receiver lawas alias berformat MPEG-2.
Memang saat pertama kali parabola mewabah, receiver MPEG-2 lah yang pertama kali dipakai. Namun lambat laun seiring perkembangan zaman, maka hadir perangkat parabola yang lebih canggih, seperti MPEG-4 sampai berformat FHD.
Jadi, salah satu solusi untuk mengatasi channel Indosiar & SCTV yang hilang, maka Anda harus mengganti receiver yang sebelumnya MPEG-2 ke minimal MPEG-4.
Ada beberapa merek untuk alat yang menjadi penghubung antara parabola dengan televisi. Mulai dari Tanaka, NEX Parabola, Tanaka Nusantara HD, K-Vision, Optus, Samsung, LG dan masih banyak lagi.
Sementara untuk harga dari receiver MPEG-4 tidaklah mahal. Dengan merogoh kocek Rp 200 ribu, maka sudah bisa menangkap channel Indosiar & SCTV yang hilang.
Selain itu, dengan receiver tersebut terlebih yang sudah minimal berformat HD, maka makin banyak channel yang bisa Anda tangkap.
Ganti Frekuensi
Setelah Anda mengganti receiver dari MPEG-2 ke MPEG-4, maka langkah selanjutnya adalah dengan memasukkan frekuensi Indosiar dan SCTV yang ada di satelit Telkom 4.
Baca Juga: Frekuensi RCTI, MNCTV dan Global TV Terbaru di Telkom 4
Sebelumnya, ketiga stasiun televisi yang ada di bawah naungan Emtek Group ini berada di frekuensi 4005 H 9000.
Akan tetapi, kini pindah ke transponder atau frekuensi 4121 dengan polarisasi Horizontal (H), dan symbol rate 12250.
Sehingga untuk menangkap kembali channel Indosiar & SCTV yang hilang, maka Anda harus memasukkan frekuensi terbaru tersebut.
Pencarian Buta
Selain memasukkan frekuensi terbaru dari Indosiar dan SCTV secara manual pada receiver MPEG-4 Anda, bisa juga dengan cara mudah yaitu blind scan atau pencarian buta.
Caranya, Anda tinggal memilih menu pencarian buta yang ada pada decoder, dan akan melakukannya dengan secara otomatis.
Baca Juga: Tips Dapatkan Telkom 4 Dengan Mudah untuk Parabola C-Band
Namun sebagai catatan, hilangnya Indosiar dan SCTV pada satelit Telkom 4, hanya untuk pengguna parabola C-band yang FTA alias Free to Air atau gratisan.
Sedangkan bagi Anda yang memakai antena UHF atau analog dan TV berlangganan lewat jalur Ku-Band, maka channel Indosiar & SCTV tidak hilang, atau masih tetap ada. (Adi/R5/HR-Online)