Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Adu Bagong yang berlokasi di Dusun/Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dibubarkan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, Minggu (24/1/2021).
Pembubaran tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan yang berpotensi jadi sarana penyebaran Covid-19.
Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, upaya ini dalam rangka mencegah kerumunan warga yang berpotensi jadi sarana penyebaran Covid-19. Apalagi di Desa Cikalong ada 1 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Adu bagong di Pangandaran ini potensi kerumunannya tinggi. Maka untuk mempertahankan supaya tidak ada penambahan kasus lagi kita bubarkan,” kata Iptu Asep Setiawan Prayatna, Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut Iptu Asep Setiawan Prayatna menambahkan, langkah ini berdasarkan instruksi bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengetatan wilayah. Apabila ada kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19 harus dibubarkan.
“Tentu kita terlebih dulu melakukan komunikasi yang baik agar tidak mengganggu situasi keamanan dan ketertiban. Dengan dibantu jajaran Koramil Pangandaran dan Satpol PP,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat berdasarkan instruksi bupati tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M yakni Memakai masker. Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, dan Menghindari kerumunan.
“Kita jangan kendor terus patuhi Prokes 5 M, karena dengan disiplin menerapkannya bersama itu kunci memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)
Editor: Ndu