Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menghentikan penanganan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020, terkait dugaan penyalahgunaan Bansos Corona.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, sebelumnya, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Pangandaran tahun 2020.
“Saudara J bersama tim kuasa hukum paslon nomor 2 melaporkan terkait penyalahgunaan Bansos Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 lalu,” kata Iwan, Kamis (21/1/2021).
Pihaknya, lanjut Iwan, langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satunya melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas.
“Pada tanggal 14 Januari laporan tersebut sudah diregistrasi dan dibahas bersama dengan sentra Gakkumdu,” katanya.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Pangandaran memiliki waktu 3 hari untuk menangani laporan tersebut.
“Nantinya sesuai aturan undang-undang, penanganan laporan bisa ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan,” jelasnya.
Sementara Gaga Abdillah Sihab, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, mengatakan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pangandaran bersama Tim Sentra Gakkumdu, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup terkait laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran tahun 2020 tersebut.
Laporan yang diterima oleh Bawaslu, terlapor diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) JO Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015.
“Kami telah mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut dan dibahas bersama sentra Gakkumdu. Namun perbuatan terlapor tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga penanganan laporan tersebut dihentikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Gaga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melayangkan 69 undangan klarifikasi. Ada 19 saksi yang dipanggil. Selain itu juga melibatkan pihak terkait.
“Kajian terhadap laporan pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kabupaten Pangandaran selain bersama Gakkumdu juga melibatkan keterangan ahli dari akademisi yakni Ahli Hukum Pidana pemilihan dan Hukum Tata Negara,” ungkapnya.
Keterangan ahli tersebut, kata Gaga, dibutuhkan terkait penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.
“Sehingga keputusan yang diambil betul-betul komprehensif. Begitu juga hasilnya sesuai dengan regulasi,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online)
Editor: Ndu