Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 3 orang komplotan spesialis pencuri sepeda motor dan 1 penadah berhasil ditangkap Polres Tasikmalaya. Ketiganya merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo, menjelaskan, ketiga pelaku yang juga bersahabat ini begitu cepat dalam aksinya, bahkan hanya membutuhkan waktu mulai 10 hingga 40 detik saja dalam menggasak sebuah motor.
3 pelaku tersebut antara lain DM (25), IR (25), SW (25) serta penadah yang berinisial KR (24).
“Mereka adalah napi yang baru keluar, namun beraksi kembali dan di 12 tempat yang ada di Tasikmalaya. Bahkan, aksi tersebut berlangsung sekitar 2 bulan,” paparnya kepada awak media, Rabu (6/1/2021).
Penangkapan residivis tersebut, kata Hario, berlangsung di sebuah kontrakan salah satu pelaku yang tengah berkumpul dan sebelumnya tim telah membuntutinya.
Sementara pengungkapan KR, setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus ini pasca para pelaku tertangkap.
Baca juga: Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Tasikmalaya Berhasil Diringkus
Modus Pelaku
Modus dari para pelaku mengincar motor yang terparkir di sembarang tempat dan lepas dari pengawasan pemiliknya.
Dalam aksinya, kata Haria, biasanya mereka menggasak motor berdua, terkadang bertiga menggunakan kunci T atau Y serta gerinda untuk melancipkan kuncinya itu.
“Kendaraan yang kami amankan dari TKP totalnya 12 unit, termasuk motor pelaku. Sedangkan yang ada di kontrakan itu belum sempat terjual. Mereka terjerat pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara dan penadahnya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid