Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil mengamankan 7 orang anggota geng motor.
Tujuh orang tersebut merupakan pelaku penganiayaan di jalan Tamansari Kota Tasikmalaya beberapa hari yang lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban F (18) sampai mengalami patah rahang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tujuh pelaku tersebut diamankan kurang dari 24 jam.
Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dan sejumlah keterangan saksi-saksi, ketujuh pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban F di wilayah Tamansari.
Rata-rata para pelaku masih berusia dibawah umur. Mereka masuk menjadi anggota geng motor hingga dengan sadis melakukan ulah brutal tersebut.
Ketujuh pelaku ini berinisial FZ, ZR, ZFR, RK, FR, IY, dan MLF.
“Kebanyakan pelaku melakukan ulah tersebut beralasan hanya ingin gaya-gayaan,” ujar Doni, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Geng Motor Kembali Berulah di Kota Tasikmalaya, Korban Dibacok Celurit
Lanjut Doni, selain mengamankan 7 pelaku penganiayaan, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah batu, sepasang sandal jepit, dan pecahan botol yang digunakan para pelaku menganiaya korban.
Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan anggota geng motor tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB di Jl. Tamansari Kampung Cikanyere Kelurahan Mulyasari.
“Motif pelaku ini adalah sengaja mencari-cari permusuhan, membuat ulah, mencari gara-gara dengan orang lain atau secara random, karena pelaku dan korban tidak saling mengenal,” ungkap Doni.
Lantaran para pelaku ini usianya masih di bawah umur, maka pihak kepolisian akan menyesuaikan kasusnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP pidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
“Ketujuh pelaku yang merupakan anggota geng motor ini terancam pada pasal 170 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang