Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Sidang lanjutan kasus politik uang di Pilkada Pangandaran dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (19/1/2021).
Kasus ini menyeret 3 orang terdakwa, ketiganya berasal dari Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang.
Dalam sidang tersebut, pengadilan menghadirkan 10 saksi yang terkait dengan perkara politik uang.
Salah satu saksi yang hadir yakni Adang Hadari, Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran.
Sebagai informasi, dugaan money politik tersebut terjadi di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang.
Tim relawan dan pendukung paslon nomor urut 2 Adang-Supratman, diduga melakukan money politik.
Anggota Majlis Persidangan Indra Muharam mengatakan, saksi yang diperiksa baru 5 orang termasuk Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari.
“Sisanya 5 orang lagi akan dilakukan Rabu,” ujar Indra.
Pengadilan rencananya akan menghadirkan 16 orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah masih berlaku pada agenda pemeriksaan saksi tersebut.
“Dalam perkara politik uang ini terdapat 3 orang terdakwa, dan putusan akan dibacakan pada Senin, (25/1/2021) besok,” katanya. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang