Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan kamil menyatakan 20 daerah di Jabar akan terapkan PSBB Proporsional dari 11 Januari-25 Januari 2021. Kebijakan ini tindak lanjut dari instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
“Akan melaksanakan PSBB Proporsional selama dua minggu. Tujuannya untuk menekan angka penambahan penularan Covid-19,” ujar Ridwan Kamil usai Rakor Penanganan Covid-19 Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman melalui video konferensi dari Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (8/1/2021).
Ada 20 daerah di Jabar yang akan terapkan PSBB Proporsional. Yakni Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Bandung, Majalengka, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Subang. Juga Kota Banjar, Tasikmalaya, Depok, Bandung, Bekasi, Bogor dan Cimahi.
Ridwan Kamil menjelaskan pemerintah pusat telah menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat wajib untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya. Meski demikian, apabila penanganan Covid-19 kurang baik maka dapat juga menerapkannya sesuai kebutuhan untuk beberapa daerah lainnya.
Ada 4 kriteria penilaian dalam instruksi Mendagri itu yang mendasari Pemprov Jabar akan terapkan PSBB Proporsional. Yakni melebihi angka-angka yang lebih buruk daripada angka nasional. Mulai dari tingkat kematian yang melebihi rata-rata nasional.
Angka kesembuhan lebih rendah dari angka nasional, kasus aktif lebih cepat dari persentasi nasional dan tingkat keterisian ruang perawatan yang tinggi atau lebih buruk dari angka nasional.
Terapkan PSBB Proporsional Lagi, Jabar Komunikasi Dengan 20 Daerah
Ridwan Kamil pun telah menginstruksikan Sekda Jabar untuk berkomunikasi dengan 20 daerah kaitan dengan kebijakan PSBB Proporsional tersebut dalam dua hari sebelum Senin melakukan sosialisasi.
Sedangkan untuk teknis penerapan PSBB Proporsional, yang menentukan adalah daerah masing-masing seperti Work From Home dan pembatasan kegiatan pada tempat umum. Namun sesuai dengan instruksi dari Mendagri.
Ridwan Kamil pun dalam terapkan PSBB Proporsional untuk 20 daerah ini akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur Jabar. Penerapan PSBB Proporsional ini waktunya bersamaan dengan mulainya kegiatan vaksinasi tahap I terhadap para tenaga kesehatan dan profesi yang rawan penularan Covid-19.
“Dengan kombinasi antara PSBB Proporsional dan pemberian vaksin ini sehingga dapat menurunkan kasus Covid-19 di Jabar,” kata Ridwan Kamil. (Dadang/R9/HR-Online)
Editor: Dadang