Berita Ciamis, (HarapanRakyat.com).- Carwi, warga Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mempertanyakan perbedaan ukuran luas tanah pada SPPT dan Sertifikat miliknya.
Kepada HR, Carwi menceritakan, selama ini ia membayar kewajiban pajak bumi kepada pemerintah untuk tanah miliknya seluas 697 meter persegi.
Ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), tanah miliknya didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.
Anehnya, kata Carwi, ketika sertifikat dari program PTSL jadi, terdapat perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dengan SPPT.
“Pada SPPT, luasnya sekitar 697 meter persegi. Tapi ketika jadi sertifikat, luasnya menyusut menjadi 370 meter persegi,” kataya.
Melihat data tersebut, Carwi mengaku merasa kehilangan ukuran luas tanah miliknya sekitar 327 meter persegi.
Carwi merasa heran karena hanya data tanah miliknya saja yang mengalami penyusutan sangat drastis.
Pada kesempatan itu, Carwi berharap pihak-pihak yang berwenang segera memberikan solusi terkait persoalan yang ia hadapi.
“Muda-mudahan ada titik terang, apakah ini kesalahan dalam pengukuran SPPT atau dalam Sertifikat,” katanya.
Pengukuran Tanah Warga Situmandala Ciamis Sesuai Standar
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis, Mahfud, menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan pengukuran sesuai standar yang biasa dilakukan.
Mahfud menjelaskan, SPPT bukan bukti kepemilikan, tetapi bukti pajak. Soal luas tanah, bukan berdasarkan SPPT, tetapi perhitungan yang harus ditunjukkan oleh pemilik ketika dilakukan pengukuran sesuai hukum batasannya.
Menurut Mahfud, terkait perhitungan SPPT merupakan ranah pemerintah daerah, namun terkait sertifikat BPN yang bertanggungjawab.
“Kami siap melakukan peninjauan ulang asalkan ada permohonan dari pemilik tanah dengan menyertakan fotocopy KTP, KK dan sertifikat. Kalaupun memang keberatan bisa mengajukan pengukuran ulang dengan datang langsung ke Kantor BPN Ciamis. Tapi ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengakui, pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat agar proaktif dalam program PTSL. Peran serta ini untuk mengetahui luasan tanah yang mereka miliki.
“Rencananya, tahun 2021 juga akan ada program PTSL. Diutamakan desa-desa yang tahun ini mengikuti program sertifikasi dengan jumlah 120 ribuan, terbagi di 49 desa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Kurniawan, Ak.,CA., didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penetapan dan Data Pajak Daerah, Angga Gustiana Yusman, S.STP.MM, menerangkan, dasar pembuatan SPPT adalah sertifikat (kalau sudah ada). Dan apabila belum ada sertifikat, bisa dibuat dari Leter C.
“Bukan masalah baru ketika luas tanah pada SPPT berbeda dengan sertifikat. Kalaupun ada perbedaan, ada proses pelayanan pembetulan SPPT,” katanya.
Menurut Kurniawan, sertifikat menjadi dasar hukum tetap sebagai data luasan ataupun kepemilikan tanah. Maka dengan adanya kejadian ini, pemerintah desa ataupun masyarakat harus benar-benar proaktif melaporkan untuk diproses ulang pembetulan SPPT.
“Prosesnya memang mudah. Ketika tanahnya sudah bersertifikat, maka proses pembetulan SPPT hanya hitungan jam,” terangnya.
Terkait pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak asal Situmandala Ciamis, Angga menjelaskan, bahwa pembayarannya bisa dihitung kembali.
“Ini merupakan pelayanan restitusi pajak. Kalaupun memang benar sudah sesuai dengan sertifikat, maka pelayanan restitusi pajak akan dilakukan,” pungkasnya. (Fahmi/R4/HR-Online)
Editor : Deni Supendi